Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan.

MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.

Larangan rangkap jabatan didasarkan pada pertimbangan bahwa wakil menteri sebagai pejabat negara harus fokus kerja di kementerian.

Hal itu disampaikan Hakim MK Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025.

“Tentu pertama kami hormati sekali lagi keputusan MK," kata Prasetyo kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8).

Prasetyo mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya mempelajari putusan itu lebih dulu sebelum menindaklanjutinya.

"Untuk kemudian dibicarakan tindak lanjut dari keputusan MK tersebut," ucapnya.

Prasetyo meminta waktu bagi pemerintah untuk mempelajarinya.

“Kami mohon waktu terlebih dahulu karena baru beberapa saat lalu dibacakan keputusannya," imbuhnya. (Knu)