MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Siapa Saja Daftarnya?

Mahkamah Konstitusi, komisaris BUMN, larangan rangkap jabatan, wamen rangkap jabatan, wamen rangkap jabatan komisaris, wamen rangkap jabatan bumn, MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Siapa Saja Daftarnya?, Pertimbangan Hukum MK Terkait Wamen yang Rangkap Jabatan, MK Beri Batas Waktu 2 Tahun Untuk Ganti Wamen, Keputusan MK dari Hasil Gugatan Advokat Viktor Santoso Tandiasa, Respon Pemerintah Terhadap Keputusan MK, Daftar Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Puluhan wakil menteri (wamen) di Kabinet Merah Putih diketahui saat ini tengah merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah BUMN.

Terbaru, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan larangan rangkap jabatan tersebut melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

“Pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan,” kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025), seperti dikutip dari Tribunnews.

“Yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” tambahnya.

Sebelumnya di tahun 2020, MK sebenarnya sudah menegaskan larangan wamen untuk merangkap jabatan.

Hal ini ditegaskan melalui pertimbangan hukum pada putusan tahun 2020, yang terdaftar dengan nomor perkara 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada 11 Agustus 2020.

Pertimbangan Hukum MK Terkait Wamen yang Rangkap Jabatan

Secara hukum, pertimbangan MK bersifat mengikat karena merupakan bagian dari putusan yang final dan konstitusional.

Putusan MK tidak hanya mencakup amar putusan, melainkan juga identitas perkara, duduk perkara, pertimbangan hukum, hingga berita acara persidangan.

Dalam pertimbangan Putusan 80/PUU-XVII/2019, MK menegaskan posisi wakil menteri setara dengan menteri sehingga larangan rangkap jabatan juga berlaku.

“Dalam kaitan ini, pertimbangan hukum dimaksud seharusnya ditindaklanjuti sejak pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019,” tegas Enny.

MK Beri Batas Waktu 2 Tahun Untuk Ganti Wamen

Larangan rangkap jabatan kembali dipertegas melalui perkara 128/PUU-XXIII/2025. Menurut MK, wamen dilarang merangkap jabatan karena beban kerja yang membutuhkan perhatian khusus.

Atas pertimbangan itu, MK memberi waktu paling lama dua tahun bagi pemerintah untuk mengganti wamen yang masih rangkap jabatan.

Dalam amar putusan, MK secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara yang sebelumnya hanya berlaku untuk menteri.

Sehingga, kini isi Pasal 23 hasil putusan MK berbunyi:

"Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Terkait hal ini, dua hakim, yakni Daniel Yusmic P Foekh dan Arsul Sani, menyatakan berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan tersebut.

Keputusan MK dari Hasil Gugatan Advokat Viktor Santoso Tandiasa

Keputusan ini merupakan hasil gugatan terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa.

Viktor beralasan, pemerintah telah mengabaikan putusan-putusan MK sebelumnya dengan tetap menunjuk sejumlah wakil menteri sebagai komisaris di perusahaan BUMN.

Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.

Respon Pemerintah Terhadap Keputusan MK

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi buka suara terkait putusan MK bahwa wamen tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Berkenaan dengan baru saja MK ada keputusan tentang larangan untuk pejabat negara dalam hal ini Wakil Menteri merangkap jabatan, baru saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (28/8/2025).

Namun, pihaknya menyebut akan mempelajari terlebih dahulu putusan tersebut. Setelah itu, ia akan melakukan koordinasi untuk menyikapi putusan. Termasuk, membicarakannya dengan Presiden Prabowo Subianto.

"Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut," pungkasnya.

"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya," pungkasnya.

Daftar Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Berikut daftar wamen di pemerintahan Prabowo-Gibran yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN:

  1. Sudaryono – Wamen Pertanian, Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia
  2. Ossy Dermawan – Wamen ATR/BPN, Komisaris PT Telkom Indonesia
  3. Angga Raka Prabowo – Wamen Komunikasi dan Digital, Komisaris Utama PT Telkom Indonesia
  4. Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan, Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia
  5. Fahri Hamzah – Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman, Komisaris PT Bank Tabungan Negara
  6. Aminuddin Ma'ruf – Wamen BUMN, Komisaris PT PLN
  7. Silmy Karim – Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris PT Telkom Indonesia
  8. Suahasil Nazara – Wamen Keuangan, Wakil Komisaris Utama PT PLN
  9. Yuliot Tanjung – Wamen ESDM, Komisaris PT Bank Mandiri
  10. Kartika Wirjoatmodjo – Wamen BUMN, Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia
  11. Helvy Yuni Moraza – Wamen Koperasi dan UKM, Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia
  12. Didit Herdiawan Ashaf – Wamen Kelautan dan Perikanan, Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia
  13. Diana Kusumastuti – Wamen Pekerjaan Umum, Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
  14. Donny Ermawan Taufanto – Wamen Pertahanan, Komisaris Utama PT Dahana
  15. Suntana – Wamen Perhubungan, Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia
  16. Dante Saksono Harbuwono – Wamen Kesehatan, Komisaris PT Pertamina Bina Medika
  17. Diaz Hendropriyono – Wamen Lingkungan Hidup, Komisaris Utama PT Telekomunikasi Seluler
  18. Dyah Roro Esti Widya Putri – Wamen Perdagangan, Komisaris Utama PT Sarinah
  19. Christina Aryani – Wamen P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Komisaris PT Semen Indonesia
  20. Ahmad Riza Patria – Wamen Desa dan PDT, Komisaris PT Telekomunikasi Seluler
  21. Ratu Isyana Bagoes Oka – Wamen Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi
  22. Bambang Eko Suhariyanto – Wamen Sekretaris Negara, Komisaris PT PLN
  23. Juri Ardiantoro – Wamen Sekretaris Negara, Komisaris Utama PT Jasa Marga
  24. Todotua Pasaribu – Wamen Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Wakil Komisaris Utama PT Pertamina
  25. Taufik Hidayat – Wamen Pemuda dan Olahraga, Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia
  26. Stella Christie – Wamen Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Komisaris Pertamina Hulu Energi
  27. Ferry Juliantono – Wamen Koperasi, Komisaris PT Pertamina Patra Niaga
  28. Veronica Tan – Wamen Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisaris PT Citilink Indonesia
  29. Arif Havas Oegroseno – Wamen Luar Negeri, Komisaris PT Pertamina Shipping
  30. Edward Omar Sharif Hiariej – Wamen Hukum, Komisaris PT Perusahaan Gas Negara
  31. Arrmanatha Christiawan Nasir – Wamen Luar Negeri, Komisaris PT PLN Indonesia Power

Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul “MK Sudah Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Sejak 2020: Harusnya Ditindaklanjuti”, “Dilarang Mahkamah Konstitusi, Berikut Daftar Wakil Menteri Menjabat Sebagai Komisaris BUMN” dan “Respons Istana Sikapi Putusan MK Terkait Larangan Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris”.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!