Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

MENTERI Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris di badan usaha milik negara (BUMN). ? “Pertama, kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, berdasarkan hasil keputusan tersebut, kami akan mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama kepada Presiden, untuk dibicarakan tindak lanjutnya,” kata Prasetyo di Istana Negara Jakarta, Kamis (28/8). ? Ia menambahkan pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut. ? "Kami mohon waktu terlebih dahulu karena keputusan ini baru dibacakan beberapa saat yang lalu,” ujarnya. ?

Putusan MK ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang memaknai ulang Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam amar putusan, MK menyatakan:

Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. Pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;

b. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. Pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.

MK juga memberi waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan ini, termasuk penarikan wamen dari jabatan komisaris BUMN yang saat ini masih dipegang.(Pon)