MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan. Keputusan ini secara tegas mengatur bahwa wakil menteri tidak boleh menduduki posisi sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan swasta maupun milik negara, atau pimpinan organisasi yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Larangan ini tercantum dalam Putusan MK Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025, yang diumumkan dalam sidang putusan pada Kamis (28/8).

“Mengabulkan permohonan pemohon I untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo.

Melalui putusan ini, MK secara eksplisit menambahkan frasa "wakil menteri" ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Awalnya, pasal ini hanya memuat larangan rangkap jabatan untuk menteri.

MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan karenanya, tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai sesuai dengan putusan tersebut.

Dengan adanya putusan ini, bunyi Pasal 23 UU Kementerian Negara kini berbunyi, "Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD."

Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa dan Didi Supandi, seorang pengemudi ojek daring. Namun, permohonan Didi Supandi ditolak karena MK menganggap ia tidak memiliki kedudukan hukum.

Sementara, dua hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyatakan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan ini.