MK Tegaskan Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu Transisi 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi, rangkap jabatan, Wakil Menteri, wamen, Ketua MK Suhartoyo, MK Tegaskan Wamen Tak Boleh Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu Transisi 2 Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang rangkap jabatan bagi wakil menteri (Wamen) melalui putusan nomor 128/PUU-XXIII/2025. 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, permohonan agar wakil menteri fokus mengurus kementerian sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Dalam batas penalaran yang wajar, peraturan perundang-undangan dimaksud salah satunya adalah UU 39/2008. Oleh karena itu, penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian,” kata Enny dalam sidang di Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Wakil Menteri, Fokus Urusan Kementerian

Enny menambahkan, wakil menteri membutuhkan konsentrasi penuh dalam menjalankan tugas kementerian, sehingga tidak boleh terbagi dengan jabatan lain.

“Terlebih, pengaturan larangan rangkap jabatan karena berkaitan pula dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih, bebas dari konflik kepentingan, serta pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Atas dasar itu, MK memutuskan mengabulkan permohonan dan menegaskan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri.

Masa Penyesuaian Dua Tahun

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memberikan masa transisi agar pemerintah memiliki waktu menyesuaikan aturan tersebut.

“Oleh karena itu, Mahkamah mempertimbangkan diperlukan masa penyesuaian dimaksud paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ucap Enny.

Menurutnya, tenggat dua tahun tersebut memberi ruang pemerintah untuk menyiapkan pengganti jabatan rangkap dengan sosok profesional yang sesuai aturan.

Amar Putusan

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, putusan ini sekaligus membatalkan Pasal 23 UU Kementerian Negara sepanjang tidak dimaknai melarang menteri dan wakil menteri rangkap jabatan.

“Mengabulkan permohonan pemohon satu untuk sebagian,” kata Suhartoyo.

Ia menyebutkan, tiga poin larangan rangkap jabatan tetap berlaku, yakni sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, serta sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Para Wamen Mundur dari Jabatan Komisaris BUMN.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!