KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini menanti kebijakan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Komisioner KPU, Idham Holik, menyatakan posisinya sebagai pelaksana undang-undang dan tidak memiliki kewenangan untuk menyetujui atau menolak putusan MK.
"Kita tunggu saja kebijakan dari pembentuk undang-undang. Karena memang kami berdasarkan pasal 22 ayat 6 sebagai penyelenggara pemilu itu adalah pelaksana undang-undang. Jadi kita tunggu saja seperti apa berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," jelas Idham
Tindak lanjut dari keputusan ini sepenuhnya menjadi wewenang pembentuk undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Idham Holik juga mengakui bahwa putusan MK ini akan berdampak besar pada jadwal Pilkada, namun KPU akan menyesuaikan teknis pelaksanaannya setelah aturan baru diterbitkan.
"Kami berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi tidak dalam kapasitas setuju atau menolak. Ya kami ini pelaksana undang-undang pemilu dan pilkada. Jadi menunggu karena memang undang-undang dasarnya demikian," ucapnya.