DPR Sebut KSOP Abaikan Aturan, 2 Kapal Celaka dalam Sekejap Mata

Komisi V DPR RI menyoroti serius lemahnya pengawasan keselamatan pelayaran oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di bawah Kementerian Perhubungan. Sorotan ini muncul setelah dua insiden laut beruntun yakni tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali dan terbakarnya KM Barcelona di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara.
Anggota Komisi V DPR RI, Hamka B. Kady juga menyoroti temuan awal Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengindikasikan pembiaran prosedur pemeriksaan kapal sebelum berlayar.
Menurutnya, pengawasan kelaikan kapal adalah tanggung jawab mutlak KSOP sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008, Pasal 207 dan 208.
"Saya tidak bisa menerima kalau alasan tidak ada personel. Saya tidak bisa terima kalau dilimpahkan kepada orang tetapi tidak mengikuti pertanggungjawaban. Yang namanya KSOP, Kementerian Perhubungan itu bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang," ujar politisi Partai Golkar ini dalam keterangannya, Kamis (24/7).
Meski ada pelimpahan tugas kepada pihak lain, Kementerian Perhubungan sebagai regulator harus tetap mengawasi dan memastikan tanggung jawab tersebut terlaksana. Bahkan, saat kunjungan lapangannya, Hamka B. Kady secara langsung menyaksikan sebuah kapal yang berangkat dalam kondisi kelebihan muatan (overweight).
“Dengan mata kepala, saya hadir di sini melihat keberangkatan salah satu kapal, tadi itu pun sudah overweight. Artinya apa? Mereka abai dan membiarkan jalan terus, mondar-mandir, mengingat ini adalah suatu kebiasaan karena padat. Tentu tidak bisa begitu,” tambahnya.
Atas dasar ini, Komisi V mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh prosedur keselamatan pelayaran dan pengawasan pelabuhan guna mencegah terulangnya kecelakaan di masa depan.