Aturan Bagasi Kapal Pelni: Barang yang Bisa dan Tak Bisa Masuk

Ketentuan bagasi kapal Pelni, Bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal Pelni, Aturan Bagasi Kapal Pelni: Barang yang Bisa dan Tak Bisa Masuk

 PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menyediakan layanan transportasi kapal baik kapal penumpang maupun kapal ferry cepat.

Pelni melayani rute perjalanan domestik dan menyinggahi lebih dari 94 pelabuhan di seluruh pelosok Nusantara.

Sama seperti pesawat, Pelni juga memiliki ketentuan bagasi penumpang yang perlu diketahui.  Petugas Pelni nantinya melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang (bagasi) dan memastikan spesifikasi bagasi dan ukurannya sesuai ketentuan yang dapat diijinkan masuk ke kapal.

Aturan bagasi kapal Pelni

Bagasi merupakan barang-barang bawaan penumpang yang memiliki tiket, berlabel, berupa jinjingan dengan ukuran berat/volume tertentu sehingga jenisnya terbagi menjadi bagasi bebas dan bagasi lebih (over bagasi).

Berikut aturan bagasi penumpang kapal Pelni seperti dilansir dari laman Pelni.co.id.

Spesifikasi Bagasi

1. Bagasi yang diijinkan dimuat di atas kapal

  • Koper pakaian, travelling bag, dan tas tangan
  • Tas jinjing dan sejenisnya termasuk 1 set stick golf
  • 1 set TV radio cassette dan sejenisnya (portable electronics)
  • Barang untuk keperluan sehari-hari selama berada di atas kapal
  • 1 set sepeda lipat atau 1 set sepeda anak-anak
  • Kursi roda, kereta bayi
  • Barang keperluan pribadi yang sesuai dengan berat dan dimensi selain bagasi yang tidak diijinkan

2. Bagasi yang tidak diijinkan dimuat di atas kapal

  • Barang-barang pindahan seperti meja kursi, tempat tidur, kasur, almari, kulkas, kompor, mesin cuci, mesin jahit, TV, loudspeaker dan sejenisnya
  • Barang-barang terlarang untuk semua jenis yaitu bahan peledak, petasan, senjata api, peluru, senjata tajam, narkotika, bahan kimia (zat asam basa, air raksa, cuka, air accu, dan lain-lain)
  • Barang berbahaya seperti bensin, solar, lub oil, minyak tanah, dan lain-lain
  • Kendaraan bermotor/sepeda yaitu semua kendaraan bermotor yang dijalankan dengan mesin bahan bakar accu dan semua sepeda orang dewasa
  • Barang-barang yang mudah terbakar seperti kasur bantal dari bahan kapas
  • Hewan dan unggas
  • Tanaman yang dilarang oleh karantina pelabuhan
  • Semua barang dan bahan makanan atau bahan olahan lainnya yang berbau tajam, busuk, dan dapat mendatangkan semut/serangga lainnya
  • Barang-barang yang ukurannya mengganggu kenyamanan dan keselamatan penumpang
Baca juga:
Kategori Bagasi 

Bagasi bebas

Bagasi berupa jinjingan dan diangkat oleh penumpang dan tidak boleh diseret atau dipikul dalam kegiatan embarkasi (naik kapal) dengan rincian :

  • Berat : 0,04 Ton atau 40 kilogram
  • Volume : 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m

Bagasi lebih (over bagasi)

Setiap bagasi yang melebihi ketentuan bagasi bebas dan tidak diijinkan untuk dibawa oleh penumpang dengan rincian :

  • Berat : maksimum 0,004 Ton atau 40 kilogram
  • Volume : setara 0,1 m3 atau 0,70 m x 0,40 m x 0,35 m

Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi berat maksimum dan volume kelebihan bagasi (over bagasi) dalam satu koper atau satu paket barang bawaan yang tidak dapat dipisahkan maka dianggap sebagai muatan biasa (cargo) dan ditempatkan di dalam palka.

Palka adalah ruangan di bawah dek kapal yang digunakan untuk menyimpan muatan.

Proses pengecekan bagasi

  • Calon penumpang masuk ke terminal penumpang di Pelabuhan.
  • Barang bawaan (bagasi) dilakukan pemeriksaan keamanan melalui metal detector, X-Ray, atau alat lainnya oleh pemeriksa keamanan bagasi penumpang (barang bawaan).
  • Petugas cabang melakukan proses verifikasi tiket penumpang, barang bawaan penumpang (bagasi) dan spesifikasi bagasi.
  • Petugas cabang melakukan penimbangan atau pengukuran bagasi penumpang:
  • Calon penumpang yang memiliki tiket dan membawa bagasi bebas yang telah diberikan label oleh petugas cabang, diijinkan untuk menuju ke ruang tunggu keberangkatan atau dermaga untuk naik ke kapal (boarding).
    • Calon penumpang yang memiliki tiket dan membawa bagasi lebih, petugas cabang melakukan penimbangan atau pengukuran dengan fasilitas operasional bagasi berupa alat timbangan.
    • Petugas cabang membuat tiket bagasi lebih (pembayaran dilakukan secara tunai atau secara payment system ke petugas cabang yang bertugas di tempat Departure Control.
    • Petugas cabang menyerahkan bagasi lebih beserta label yang telah terpasang kepada calon penumpang.
    • Calon penumpang yang telah melalui proses check-in di Departure Control dapat menuju ruang tunggu keberangkatan atau dermaga untuk naik ke kapal (boarding).
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!