Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan

Divisi Propam Polri menyatakan, tujuh personel Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas pada Kamis (28/8), terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal terhadap ketujuh anggota Brimob tersebut.
Mereka adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.
“Telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” kata Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Demi memudahkan penyelidikan, ketujuh anggota Brimob itu kini mendapat sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Polri terhitung mulai hari ini, Jumat (29/8).
“Apabila 20 ini dirasakan kurang, kami bisa lakukan kembali untuk penempatan khsusus,” ujar Karim.
Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Mobil rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.
Kemudian, mobil sempat berhenti dan kembali melaju sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan.
Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Massa yang mengamuk sempat membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen. Saat ini, massa sudah membubarkan diri. (knu)