Ayah Affan Kurniawan Ingatkan Mitra Ojol dan Pendemo Tak Anarkis: Cukup Anak Saya Jadi Korban!

Zulkifli, ayah dari mendiang Affan Kurniawan mengingatkan kepada seluruh masyarakat, termasuk driver ojek online (ojol) yang ikut dalam aksi demonstrasi untuk tidak bertindak anarkis.
Dia tidak ingin, demonstrasi kembali menelan korban jiwa seperti yang dialami oleh sang anak, Affan Kurniawan. Zulkifli meminta semua pihak untuk menahan diri agar situasi tak semakin memanas.
"Jangan sampai anarkis semua yang di sini, sama rekan-rekan saya lah. Jangan sampai kedua kalinya lagi terjadi," kata Zulkifli dalam konferensi pers, Jumat, 29 Agustus 2025.
"Saya minta kepada mitra-mitra online, cukup anak saya yang menjadi korban," lanjutnya.
Zulkifli menjelaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus kematian Affan Kurniawan kepada aparat kepolisian. Dia berharap ada keadilan yang diperoleh keluarga dan mendiang Affan atas insiden ini.
"Saya sudah serahkan kepada penegak hukum. Saya sudah pasrah masalah kepergian anak saya," tutur dia.
Di samping itu, Zulkifli berharap aparat Brimob yang melindas sang anak menggunakan rantis hingga tewas mendapatkan hukuman setimpal.
"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," pungkas Zulkifli.
Sebelumnya diberitakan, misteri siapa saja nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas akhirnya terungkap.
Nama-nama itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat menemui massa pendemo yang masuk Markas Polda Metro Jaya. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.