Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas

Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21). Ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Tujuh orang itu adalah Kompol C, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y.

Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim menyebutkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, yang berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu.

Menanggapi motif dari perbuatan yang dilakukan oleh ketujuh anggota kepolisian itu, Abdul Karim belum menerangkan alasan Bripka R melindas Affan.

“Fakta sudah kami temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan," jelas Karim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8).

Ketujuh anggota kepolisian itu diberlakukan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Mabes Polri.

“Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September," ujarnya. (knu)