Mobil Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dikemudikan Brigadir Senior didampingi Perwira Berpangkat Kompol

Sosok anggota Brimob menjadi pengemudi mobil Rantis yang melindas Ojol Affan Kurniawan (27) akhirnya terungkap. Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengungkap ada dua orang yang berada di kursi kemudi.
"Dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut, lima orang lainnya dalam posisi di belakang," kata Irjen Karim saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8).
Ia membeberkan Kompol C dan Bripka R berada di depan. Sedangkan Aipda R, Briptu D Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y berada di belakang.
Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut yaitu Bripka R sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi yaitu Kompol C.
“Sedangkan yang duduk di belakang adalah 5 orang yaitu Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y," ucap dia.
Sementara itu, Irjen Karim mengatakan pihaknya menetapkan ke-7 anggota Brimob dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka telah diperiksa oleh Div Propam Polri.
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Irjen Karim.
Sebagai informasi, Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan. (Knu)