Ayah Affan Kurniawan Minta Anggota Brimob Dihukum Setimpal: Seperti Anak Saya yang Meninggal!

Zulkifli meminta agar kasus kematian sang anak, Affan Kurniawan dapat diusut secara tuntas. Affan tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob dalam demo Kamis, 28 Agustus 2025.
Zulkifli menegaskan, Affan bukanlah bagian dari massa aksi yang melakukan demonstrasi di depan Gedung DPR RI.
"Anak saya, mohon maaf, bukan saya tutup-tutupi. Anak saya tidak berbuat semacam itu (ikut demonstrasi). Anak saya orang yang sangat takut kayak begitu, cuma dia sempat ngobrol sama saya, 'Pak saya keluar duluan (narik orderan)'," kata Zulkifli dalam konferensi pers, Jumat, 29 Agustus 2025.
Zulkifli melanjutkan, dirinya dan keluarga menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus tewasnya Affan kepada kepolisian.
Namun, dia berharap agar anggota Brimob yang terlibat dalam kendaraan rantis dan melindas Affan Kurniawan mendapatkan hukuman setimpal.
"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, misteri siapa saja nama anggota Brimob yang berada di dalam mobil rantis pelindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan hingga tewas akhirnya terungkap.
Nama-nama itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat menemui massa pendemo yang masuk Markas Polda Metro Jaya. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.