Top 7+ Anggota Brimob Dijatuhi Patsus 20 Hari Usai Rantis Lindas Ojol di Pejompongan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjatuhkan sanksi etik kepada tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan, setelah melalui pemeriksaan, ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian.
"Terhadap 7 orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi Kepolisian," kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, sebagai bentuk sanksi awal, tujuh anggota Brimob itu akan ditempatkan khusus (patsus) di Divpropam Polri selama 20 hari ke depan.
"Mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang pelanggar," ujarnya.
Adapun ketujuh anggota Brimob yang dijatuhi sanksi itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Kesaksian Sopir Rantis
Sebelumnya, salah satu anggota yang bertugas sebagai sopir rantis memberikan pengakuan mengenai situasi mencekam saat demonstrasi berlangsung.
Ia menyebut, jika kendaraan yang dikendarainya berhenti, maka massa bisa menghakimi seluruh anggota di dalam rantis.
“Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov,” ujarnya dikutip dari YouTube Kompas TV.
Dalam kondisi itu, ia mengaku hanya memikirkan keselamatan anggota lain yang berada di dalam rantis.
“Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak. Soalnya massa sudah banyak gitu,” katanya.
Meski demikian, sopir rantis tersebut mengklaim tidak mengetahui ada korban di depan mobilnya.
“Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri,” ucapnya.
Kronologi Tewasnya Affan
Insiden ini viral di media sosial setelah video memperlihatkan rantis Brimob melaju kencang di tengah kerumunan massa.
Saat itu, Affan yang masih mengenakan jaket ojol berdiri di tengah jalan dan terlindas kendaraan.
Affan sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tak tertolong. Pemuda asal Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat itu dinyatakan meninggal dunia.
Menurut saksi mata bernama Abdul, Affan sedang mengantarkan pesanan ketika kejadian berlangsung.
Hal serupa disampaikan oleh paman korban, Tolib (47), yang menyebut keponakannya memang menerima orderan makanan di kawasan Bendungan Hilir, meski akses jalan saat itu ditutup akibat demo.
Jenazah Affan kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025) pukul 09.00 WIB.
Sebagian tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Sopir Rantas Brimob yang Lindas Affan saat Demo: Kalau Saya Berhenti, Habis Itu Pak
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!