Top 7+ Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Kena Sanksi Penahanan Khusus 20 Hari

Propam Polri, brimob lindas ojol, rantis brimob lindas ojol, ojol dilindas brimob, ojol dilindas rantis, 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Kena Sanksi Penahanan Khusus 20 Hari, Identitas Anggota Brimob yang Lindas Ojol, Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Affan, Ojol yang Jadi Korban Saat Antarkan Pesanan, Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf, Desakan Publik untuk Keadilan Affan

Divisi Propam Polri resmi menjatuhkan sanksi penahanan khusus (patsus) selama 20 hari terhadap tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), hingga tewas.

Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengatakan, penahanan dimulai pada 29 Agustus 2025 dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari terhadap tujuh orang pelanggar,” kata Abdul Karim, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

“Adapun dari gelar awal ini sudah kita sepakati dan hasil rekomendasi secara menyeluruh, dan kami sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM. Terhadap tujuh orang, kami pastikan terduga pelanggar sudah terbukti telah melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.

Identitas Anggota Brimob yang Lindas Ojol

Abdul Karim menjelaskan, tujuh anggota Brimob itu terdiri atas Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.

Bripka R diketahui sebagai sopir kendaraan rantis yang menabrak dan melindas Affan.

Sementara itu, Kompol C duduk di kursi depan mendampingi pengemudi, dan lima anggota lainnya berada di belakang.

Propam Polri, brimob lindas ojol, rantis brimob lindas ojol, ojol dilindas brimob, ojol dilindas rantis, 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Kena Sanksi Penahanan Khusus 20 Hari, Identitas Anggota Brimob yang Lindas Ojol, Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Affan, Ojol yang Jadi Korban Saat Antarkan Pesanan, Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf, Desakan Publik untuk Keadilan Affan

7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan. 7 anggota Brimob di dalam Rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan disanksi Patsus.

Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol

Dalam pemeriksaan, Bripka R mengaku dirinya terpaksa menerobos massa saat kericuhan pecah di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat.

Ia menyebut, jika berhenti, kendaraan rantis berisiko diserang pendemo.

“Jadi itu di jalan kan pertigaan, di kiri ada massa, di kanan massa, di depan massa dekat pom bensin. Itu mobil kalau saya berhentikan, habis pak. Pasti habis karena mereka sudah nyerang pakai batu, pakai cone block, pakai bom molotov,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari YouTube Kompas TV.

Ia menambahkan, hanya fokus menyelamatkan anggota lain di dalam kendaraan.

“Saya tidak mengetahui posisi korban karena saya tidak memperhatikan orang kanan-kiri. Saya harus berjuang terus, pokoknya harus selamat ini. Lima menit telat, habis kita pak,” ucapnya.

Affan, Ojol yang Jadi Korban Saat Antarkan Pesanan

Insiden bermula saat rantis Brimob melaju di tengah massa aksi pada Kamis (28/8/2025) malam.

Video amatir yang viral memperlihatkan warga berhamburan menghindar, tetapi Affan yang tengah mengantarkan pesanan makanan tidak sempat menyelamatkan diri.

Ia akhirnya terlindas mobil lapis baja tersebut. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), nyawa Affan tidak tertolong.

Propam Polri, brimob lindas ojol, rantis brimob lindas ojol, ojol dilindas brimob, ojol dilindas rantis, 7 Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Kena Sanksi Penahanan Khusus 20 Hari, Identitas Anggota Brimob yang Lindas Ojol, Pengakuan Sopir Rantis Brimob yang Lindas Ojol, Affan, Ojol yang Jadi Korban Saat Antarkan Pesanan, Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf, Desakan Publik untuk Keadilan Affan

Ribuan masyarakat berkumpul di Kota Malang, Jawa Timur mengikuti aksi solidaritas di Alun-Alun Merdeka pada Jumat (29/8/2025).

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan.

Ia menegaskan institusi Polri menyesali peristiwa ini dan memastikan proses hukum akan dijalankan secara transparan.

“Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi,” ujar Sigit di RSCM, Jumat (29/8/2025).

Evaluasi internal disebut akan terus dilakukan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Desakan Publik untuk Keadilan Affan

Kasus ojol terlindas rantis Brimob memicu kemarahan publik. Komnas HAM menilai peristiwa ini sebagai bentuk kekerasan aparat yang berpotensi melanggar hak asasi manusia.

Sementara komunitas ojol menuntut keadilan dan transparansi proses hukum terhadap seluruh anggota Brimob yang terlibat.

Gelombang protes dari para pengemudi ojol pun ramai digalakkan di berbagai kota, seperti Jakarta, Semarang, Solo, hingga Surabaya, pada Jumat (29/8/2025), 

Massa mendesak pemerintah menegakkan keadilan atas kematian Affan yang dilindas rantis Brimob dalam demo 28 Agustus 2025 kemarin.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!