Dedi Mulyadi Larang Jual dan Pakai Knalpot Racing, Nekat Gunakan Bakal Kena Sanksi Begini

dedi mulyadi, Knalpot Brong, Denda knalpot brong, SE Knalpot Brong, Sanksi Knalpot Brong, Dedi Mulyadi Larang Jual dan Pakai Knalpot Racing, Nekat Gunakan Bakal Kena Sanksi Begini

- Surat Edaran (SE) larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong di Jawa Barat telah terbit.

Ditandatangani Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi tertanggal 25 Agustus 2025.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, larangan ini diterapkan demi menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, sekaligus keselamatan lalu lintas.

Menanggapi hal tersebut, Antojoe, Yamaha Riders Federation Indonesia (YRFI) Provinsi Jawa Barat, mengatakan, mendukung penuh dan setuju dengan kebijakan ini.

"Saya pribadi sangat setuju. Karena knalpot brong, knalpot bersuara bising yg berbeda dengan knalpot racing berstandar nasional atau internasional sangat mengganggu pengendara lainnya, akibat suara bisingnya,” ucapnya, (27/8/25) disitat dari Kompas.com.

Antoejoe yang juga merupakan Pembina Association Yamaha Owners (AYO) mengatakan, sebenarnya ada plus dan minus menggunakan knalpot brong pada motor.

"Plusnya meningkatkan performa mesin motor (kalau sesuai spesifikasi mesin. Sedangkan, minusnya boros bahan bakar, polusi suara (jika melebihi ambang batas kebisingan), dan suara bising yang berlebihan bisa merusak indera pendengaran," ucapnya.

Selain itu, dia juga mengatakan telah melakukan imbauan kepada komunitasnya untuk mengikuti aturan yang ada.