Dedi Mulyadi Larang Knalpot Bising: Apa Kabar SNI Knalpot?

Larangan Penggunaan Knalpot Aftermarket Memicu Polemik di Kalangan Pelaku Industri
JAKARTA, KOMPAS.com – Surat edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang melarang penggunaan knalpot aftermarket telah menimbulkan polemik di kalangan pelaku industri.
Larangan tersebut dikhawatirkan akan berdampak serius pada kelangsungan usaha kecil dan menengah (UKM) yang memproduksi knalpot modifikasi di berbagai daerah, terutama di Jawa Barat.
Sejumlah petugas Satlantas Polresta Bandung saat melakukan razia dan mengedukasi beberapa toko penjual knalpot brong di wilayah hukum Polresta Bandung, Rabu (27/8/2025) kemarin
Penertiban Knalpot Bising Sudah Dilakukan Sejak Beberapa Tahun Terakhir
Upaya untuk menertibkan knalpot bising sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.
Namun, larangan terhadap semua jenis knalpot aftermarket dinilai tidak adil, terutama bagi produsen yang sudah mematuhi standar kebisingan yang ditetapkan pemerintah.
Indra Wijaya, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Knalpot Indonesia (AKSI), menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menemukan solusi dari permasalahan ini.
Sejumlah petugas Satlantas Polresta Bandung saat melakukan razia dan mengedukasi beberapa toko penjual knalpot brong di wilayah hukum Polresta Bandung, Rabu (27/8/2025) kemarin
“Waktu itu kita ada acara di Smesco, waktu ada rencana mau dibuat SNI, tapi setelah diteliti lebih lanjut mengenai knalpot yang mau di SNI-kan, tidak ada yang sesuai secara nasional dan internasional,” ungkap Indra kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2025).
Proses Penentuan Ambang Batas Kebisingan Masih Berlanjut
Indra, yang juga merupakan pemilik merek knalpot WRX, menambahkan bahwa saat ini beberapa instansi pemerintah masih berkoordinasi untuk menentukan ambang batas kebisingan yang terbaru. “Ini antara Kementerian dan BSN, KLH dan lainnya masih atur waktu untuk merapat. Untuk diatur batas kebisingan berapa yang terbaru. Sedangkan mengenai bentuk knalpot mau standar, itu tidak bisa,” tegasnya.
Untuk membedakan knalpot aftermarket yang dibuat sesuai spesifikasi, khusus anggota Asosiasi Pengusaha Knalpot Seluruh Indonesia (Aksi) punya logo logo khusus di bagian silinser.
Aturan Tentang Penggunaan Knalpot Sudah Ada
Aturan mengenai penggunaan knalpot kendaraan sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 285 ayat (1).
Pasal ini menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Lebih lanjut, regulasi teknis mengenai ambang batas kebisingan telah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor P.56/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019.
Dalam aturan tersebut, ambang batas kebisingan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan:
- Motor di bawah 80 cc: maksimal 77 dB
- Motor 80 cc hingga 175 cc: maksimal 80 dB
- Motor di atas 175 cc: maksimal 83 dB
Anggota AKSI Sudah Mematuhi Standar Kebisingan
Indra menegaskan bahwa sebagian besar anggota AKSI sudah mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah. “Sebetulnya, untuk anggota AKSI, itu sudah menyesuaikan standar kebisingan yang dikeluarkan pemerintah. Cuma kan ini belum semua produsen knalpot anggota AKSI,” ujarnya.
Melihat situasi yang berkembang, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan kepentingan pelaku industri dan kelangsungan UKM agar dapat beradaptasi dengan regulasi yang ada tanpa merugikan pihak-pihak yang telah berusaha mematuhi ketentuan kebisingan yang berlaku.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!