Lapar dan Dirantai, Kisah Pilu Empat Anak Korban Kekerasan di Boyolali

Boyolali, anak dirantai, kekerasan anak, boyolali, anak dirantai karena ambil nasi, anak di boyolali dirantai, Lapar dan Dirantai, Kisah Pilu Empat Anak Korban Kekerasan di Boyolali

— Kejadian di Boyolali, Jawa Tengah, membuat miris. Empat anak di bawah umur ditemukan dalam kondisi teraniaya di rumah seorang pria berinisial SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo, Kecamatan Andong, Boyolali.

Keempat anak itu adalah SAW (14) dan IAR (11), kakak beradik asal Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6), kakak beradik asal Kabupaten Batang. Mereka tinggal bersama SP dengan dalih belajar ilmu agama.

Namun, bukannya mendapat bimbingan, mereka justru mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Terbongkar karena curi kotak amal

Kasus ini terungkap pada Minggu (13/7/2025) dini hari, saat MAF (11) tertangkap warga karena mencuri kotak amal masjid. Kepada warga, MAF mengaku mencuri karena kelaparan.

“Anak itu bilang dia mencuri kotak amal untuk makan. Warga kemudian mengantarnya ke rumah pelaku dan menemukan tiga anak lainnya, salah satunya dalam kondisi kaki dirantai,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, Senin (14/7/2025).

Dua anak dirantai, dihukum makan singkong

Dari hasil pemeriksaan polisi, dua anak yakni IAR (11) dan VMR (6) menjadi korban kekerasan terberat. Kaki mereka dirantai dan mereka tidak diizinkan masuk ke dalam rumah.

“Alasan tersangka, anak-anak itu pernah mencuri makanan dan uang, sehingga mereka dihukum dirantai agar tidak mengulangi,” jelas Joko.

Meski tetap diberi makan tiga kali sehari, anak-anak yang sedang dihukum hanya diberi singkong pada malam hari sebagai bentuk “pembelajaran”. Selain itu, SP juga kerap memukul anak-anak dengan benda seperti bekas antena radio jika mereka dianggap malas atau ceroboh.

Satu anak masih terlihat memiliki luka, sementara tiga lainnya menunjukkan bekas luka lama.

Pelaku ditangkap, dijerat UU Perlindungan Anak

Setelah laporan warga, SP diamankan ke Polsek Andong dan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali.

“Sudah dilakukan gelar perkara. Berdasarkan dua alat bukti dan hasil pemeriksaan di rumah sakit, kami tetapkan SP sebagai tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Joko.

SP dijerat dengan Pasal 77B juncto Pasal 76B dan/atau Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau tiga tahun enam bulan penjara. Polisi juga masih mendalami motif, status asuhan, dan kemungkinan korban lain.

Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi dan diamankan di rumah singgah milik pemerintah di Boyolali. Mereka berada dalam pengawasan dan mendapat perawatan yang dibutuhkan.

“Kondisi anak-anak sekarang sudah aman,” pungkas Joko.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi,

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "", dan Tribunnews.com dengan judul Pelaku yang Rantai Bocah di Boyolali Jadi Tersangka, Terancam 8 Tahun Penjara,