4 Bocah Jadi Korban Eksploitasi Yayasan Ilegal di Boyolali, Dirantai karena Ketahuan Ambil Nasi

Boyolali, eksploitasi anak, boyolali, Eksploitasi anak di bawah umur, eksploitasi anak di boyolali, kekerasan terhadap anak di Boyolali, anak disiksa di pondok ilegal, anak dirantai karena ambil nasi, yayasan ilegal di Boyolali, kasus eksploitasi anak Jawa Tengah, 4 Bocah Jadi Korban Eksploitasi Yayasan Ilegal di Boyolali, Dirantai karena Ketahuan Ambil Nasi

Empat anak yang berasal dari Kabupaten Semarang dan Batang diduga menjadi korban eksploitasi dan kekerasan fisik di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Mereka tidak hanya kehilangan hak atas pendidikan, tetapi juga mengalami penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi.

Keempat anak tersebut masing-masing adalah SAW (14) dan IAR (11), kakak beradik asal Kabupaten Semarang, serta MAF (11) dan VMR (6), kakak beradik yatim piatu asal Kabupaten Batang.

Mereka diasuh oleh SP (65), warga Dukuh/Desa Mojo RT 13 RW 05, Kecamatan Andong, yang mengaku menjalankan sebuah yayasan pendidikan.

Menurut Kepala Desa Mojo, Bagus Muhammad Mukhsin, anak-anak tersebut awalnya diambil dari orang tua mereka dengan dalih untuk mendapatkan pendidikan agama di pondok milik SP.

"Diminta untuk mondok di tempatnya," ujar Bagus Muhammad Mukhsin saat dikonfirmasi, Senin (14/7/2025).

Namun, harapan orang tua yang menitipkan anak-anak itu justru berbalik menjadi mimpi buruk.

Keempat anak tersebut tidak mendapatkan hak pendidikan yang layak, bahkan tidak disekolahkan di sekolah formal. Sebaliknya, setiap hari mereka dipaksa mengurus sembilan ekor kambing milik SP.

Makan Singkong Basi, Dirantai karena Ambil Nasi

Selain tak mendapat pendidikan, anak-anak itu juga tidak memperoleh asupan makanan yang layak.

Orang tua SAW dan IAR diketahui rutin mengirimkan beras setiap bulan untuk kebutuhan makan anak-anak mereka. Namun, anak-anak itu justru diberi makan singkong basi.

Lebih tragis lagi, dua anak yaitu IAR (11) dan VMR (6) ditemukan dalam kondisi dirantai. Rantai itu dipasang di kaki mereka karena ketahuan mengambil nasi dari dalam rumah SP.

"Dirantai itu sudah hampir satu bulan," ungkap Mukhsin.

Mukhsin yang melakukan pendalaman langsung terhadap kasus ini juga menemukan luka memar di tubuh korban, terutama di bagian lengan dan punggung. Luka-luka itu diduga akibat kekerasan fisik yang dilakukan SP.

"Kalau yang dua (bocah agak besar) juga pernah luka, cuma sudah tidak kelihatan," tambah Mukhsin.

SP menjalankan tempat tinggal anak-anak ini dengan mengatasnamakan yayasan. Namun, berdasarkan keterangan Kepala Desa, SP tidak dapat menunjukkan legalitas atau izin operasional yayasan yang dimaksud.

Polisi Tetapkan SP sebagai Tersangka Kekerasan Anak

Kasus dugaan kekerasan anak ini telah ditindaklanjuti oleh pihak berwajib. Polres Boyolali resmi menetapkan SP sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan penelantaran terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Joko Purwadi, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat SP dengan pasal pidana perlindungan anak.

"SP dikenakan Pasal 77B junto 76B dan atau Pasal 80 ayat 1 junto 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar AKP Joko.

Joko menambahkan, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya luka lebam di tubuh korban. Dari keterangan awal, diketahui bahwa kekerasan fisik dilakukan SP jika anak-anak tidak menurut.

Salah satu bentuk kekerasan yang diungkap adalah pemukulan menggunakan antena radio bekas.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban. Keterangan awal menyebutkan, anak-anak mengalami kekerasan jika tidak menurut," jelasnya.

SP juga berdalih bahwa tindakan merantai anak-anak dilakukan agar mereka tidak mengulangi perbuatan mencuri, seperti mengambil nasi tanpa izin.

"Tapi kami masih mendalami," tegas AKP Joko.

Penyidik saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dari pihak desa dan keluarga korban.

Kepolisian juga tengah menyelidiki status yayasan yang diklaim oleh SP, mengingat tidak ada bukti legalitas yang bisa ditunjukkan.

Kasus kekerasan terhadap anak di Boyolali ini menambah daftar panjang pelanggaran hak anak di Indonesia. Dengan adanya penanganan dari aparat, diharapkan keempat korban dapat segera mendapatkan pemulihan serta akses pendidikan dan perlindungan yang layak.

Artikel ini telah tayang di Tribun Solo. Com dengan judul Pengasuh Bocah Berkedok Yayasan di Boyolali Resmi Jadi Tersangka, Korban Dipukul hingga Dirantai