2 Anggota Brimob Terancam Dipecat, Sidang Etik Kasus Ojol Terlindas Rantis Mulai 3 September 2025

affan kurniawan, Sidang etik Brimob, ojol terlindas rantis, kompol Kosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, kasus ojol Brimob, gelar perkara Komnas HAM, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat, Sidang Etik Kasus Ojol Terlindas Rantis Mulai 3 September 2025

Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Brimob terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) saat demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

Dari tujuh anggota Brimob tersebut, dua orang ditetapkan melakukan pelanggaran berat dan terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka adalah Kompol Kosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri yang duduk di kursi depan samping sopir, serta Bripka Rohmat, sopir rantis Barracuda dengan nomor polisi 17713-VII yang melindas korban.

Sidang etik dimulai Rabu

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kategori berat akan dimulai pada Rabu (3/9/2025) untuk Kompol Kosmas, dilanjutkan pada Kamis (4/9/2025) untuk Bripka Rohmat.

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Agus di Mabes Polri, dikutip Tribunnews, Senin (1/9/2025).

Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang duduk di bangku belakang rantis saat kejadian dikenakan pelanggaran sedang.

Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Mereka terancam sanksi mulai dari penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, hingga penundaan pendidikan.

Gelar perkara libatkan Komnas HAM

affan kurniawan, Sidang etik Brimob, ojol terlindas rantis, kompol Kosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, kasus ojol Brimob, gelar perkara Komnas HAM, 2 Anggota Brimob Terancam Dipecat, Sidang Etik Kasus Ojol Terlindas Rantis Mulai 3 September 2025

7 Anggota Brimob diperiksa di ruang Biro Paminal Divpropam Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/8/2025). Mereka diperiksa buntut tewasnya driver Ojol Affwan Kurniawan. 7 anggota Brimob di dalam Rantis Brimob pelindas Affan Kurniawan dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian dan disanksi Patsus.

Sebelum sidang etik berlangsung, Polri akan menggelar gelar perkara pada Selasa (2/9/2025) dengan melibatkan unsur internal dan eksternal, termasuk Komnas HAM dan Kompolnas.

Menurut Brigjen Agus, gelar perkara ini penting karena pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Akreditor sudah memeriksa seluruh saksi, termasuk orang tua korban, serta menganalisa video, foto, dan dokumen terkait,” ujar Agus.

Kronologi ojol terlindas rantis

Insiden yang memicu kemarahan publik ini terjadi saat Affan Kurniawan diduga terpeleset ketika mencoba menyeberang di tengah kericuhan demonstrasi.

Rantis Brimob melaju kencang dan tidak berhenti hingga melindas tubuh korban.

Video amatir peristiwa ini viral di media sosial, memunculkan protes keras dari komunitas ojol dan masyarakat luas.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Etik Tujuh Anggota Brimob Pelindas Pengemudi Ojol Digelar Mulai Rabu Lusa, Sopir dan Komandan Rantis Brimob Lindas Ojol Kena Pelanggaran Berat, Terancam Dipecat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.