Mulai September, 3 Juta Pekerja Informal di Jabar Dapat Perlindungan Asuransi, Cek Cara Daftanya

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran sekitar Rp 60 miliar untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk perlindungan sosial bagi masyarakat yang selama ini terabaikan dari jaminan ketenagakerjaan.
“Anggarannya bertahap. Kami kan hari ini sekitar sisa empat bulan. Berarti kan kalau sisa empat bulan, kurang lebih kami siapin Rp 60 miliar-lah. Rp 60 miliar kami siapin,” ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (1/9/2025).
Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan para pekerja informal yang tidak mendapatkan fasilitas perlindungan sebagaimana pekerja formal.
Dedi menilai, keberadaan jaminan ketenagakerjaan menjadi penting karena pekerja informal kerap menghadapi risiko tanpa jaring pengaman.
Siapa Saja yang Akan Mendapatkan Perlindungan?
Kelompok pekerja informal yang akan menerima manfaat program ini meliputi pengemudi ojek online (ojol), petani, nelayan, kuli panggul, hingga pedagang asongan.
Selain itu, pekerja seperti sopir angkot, sopir truk, hingga kuli cangkul juga termasuk dalam cakupan perlindungan.
Setiap pekerja informal akan ditanggung iuran asuransinya sebesar Rp 201.000 per tahun. Skema pembiayaan akan dibagi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pihak swasta seperti aplikator transportasi online.
Apa Saja Bentuk Perlindungannya?
Dedi menjelaskan, perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, beasiswa untuk anak pekerja yang meninggal, hingga jaminan rawat inap rumah sakit.
“Kalau dia meninggal ada santunan, saya nggak tahu besarannya berapa. Tapi minimal kan santunannya di atas Rp40 juta. Anak-anaknya bisa dapat beasiswa, kalau ada kecelakaan yang tidak tercover Jasa Raharja itu nanti sudah dijamin layanan rumah sakitnya,” ungkapnya.
Ia mencontohkan kasus seorang pengemudi ojek yang mengalami patah kaki hingga diamputasi. Tanpa asuransi, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri.
Dengan program ini, seluruh biaya pengobatan termasuk kebutuhan kaki palsu akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ada pula pengganti penghasilan selama pekerja menjalani perawatan di rumah sakit.
Bagaimana Mekanisme Pelaksanaannya?
Pemprov Jabar bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjalankan program ini. Pada tahap awal, program akan menjangkau sekitar 3 juta pekerja informal. Jumlah tersebut ditargetkan meningkat hingga 5 juta orang di masa mendatang.
“Saya berencana untuk tahap pertama untuk mendata 3 juta orang. Nah berikutnya nanti kita naikan menjadi 5 juta bahkan nanti berapa sih jumlah tenaga informal itu nanti kita bagi dua dengan kabupaten dan kota,” tutur Dedi.
Bagi pekerja informal yang ingin mendaftar, langkah pertama adalah registrasi sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Jaminan Sosial Mobile (JMO) atau laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah itu, pekerja perlu mengisi data diri, memilih program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kemudian melanjutkan pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Apakah Semua Daerah Wajib Ikut Serta?
Dedi menegaskan bahwa keberhasilan program ini bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
Jika ada kabupaten atau kota yang enggan bekerja sama, Pemprov Jabar tidak akan mengalokasikan dana tambahan bagi wilayah tersebut.
“Kalau bupati wali kotanya tidak mau kerja sama, saya enggak akan berikan pada daerah itu. Nanti kalau rakyatnya protes, tanya bupati wali kotanya kenapa enggak mau kerja sama,” tegas Dedi.
Menurut Dedi, program ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada warga yang bekerja di sektor informal.
Ia berharap kebijakan ini bisa menjadi tonggak baru dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia.
“Ini adalah bagian komitmen kita untuk menyelesaikan itu,” ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Dedi Mulyadi Siapkan Rp 60 Miliar Skema BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol hingga Pedagang Asongan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.