Kompol K Terancam PTDH Usai Rantis Brimob Lindas Ojol, Namanya Pernah Terseret di Kasus Novel Baswedan

Polri menetapkan dua anggota Brimob melakukan pelanggaran berat terkait insiden kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Kasus ini memicu sorotan publik luas, termasuk pada salah satu perwira menengah Brimob, Kompol K atau Cosmas Kaju Gae.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menyebut dua polisi yang dikenakan sanksi pelanggaran berat adalah Bripka R dan Kompol K.
Bripka R merupakan pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya bernomor polisi 17713-VII yang melindas Affan hingga meninggal dunia.
Sementara Kompol K, yang diketahui bernama Cosmas Kaju Gae, duduk di kursi sebelah kiri pengemudi.
"Bripka R, jabatan Basat Brimob Polda Metro Jaya selaku driver rantis PJJ nopol 17713-VII," kata Agus dalam konferensi pers, Senin (1/9/2025).
"Kompol K, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver," tambahnya.
Selain dua nama tersebut, lima anggota Brimob lainnya dikenakan sanksi pelanggaran sedang, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Apa Ancaman Sanksi yang Dapat Diterima?
Kompal Cosmas Keju Gae
Agus menjelaskan, pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara pelanggaran sedang akan diproses melalui sidang kode etik Polri dengan kemungkinan sanksi berupa penempatan khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat, atau penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujarnya.
Saat ini, ketujuh anggota Brimob tersebut telah ditempatkan dalam patsus selama 20 hari ke depan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan. Ia mendatangi keluarga korban di RSCM Jakarta pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
"Saya sampaikan ucapan duka cita mendalam kepada almarhum Affan dan juga tentunya kepada seluruh keluarga. Tadi kami menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf dari institusi kami atas musibah yang terjadi," kata Sigit.
Siapa Kompol Cosmas Kaju Gae?
Nama Kompol Cosmas Kaju Gae kini menjadi sorotan. Ia merupakan satu-satunya perwira menengah di dalam rantis saat insiden maut tersebut terjadi.
Bukan kali ini saja namanya muncul dalam perkara hukum. Pada 2017, Cosmas pernah disebut dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan.
Berdasarkan berkas putusan pengadilan, Cosmas hadir sebagai saksi dan mengaku mengenal kedua pelaku penyiraman, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, yang kala itu sama-sama anggota polisi.
Dalam kesaksiannya, Cosmas menyebut Ronny Bugis pernah menceritakan keterlibatan Rahmat Kadir sebagai pelaku penyiraman.
Meskipun tidak berstatus tersangka dalam kasus tersebut, nama Cosmas tetap melekat di ingatan publik karena hubungannya dengan pelaku.
Peristiwa tewasnya Affan Kurniawan setelah dilindas rantis Brimob memicu gelombang demonstrasi di sejumlah daerah.
Aksi protes meluas dengan tuntutan agar Polri bersikap transparan dalam menangani kasus ini dan menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Sebagian artikel ini telah tayang di dan Tribunnews.com dengan judul Cosmas Kaju Gae Pelindas Affan Pernah Terseret Kasus Novel Baswedan Disiram Air Keras, Kenal Pelaku.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.