Yuvinus, Politisi Demokrat Sikka Terseret Kasus Perdagangan Orang, Masih Terima Gaji DPRD

Sikka, perdagangan orang, perdagangan manusia, tppo, DPRD Sikka, anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo, anggota dprd sikka jadi terdakwa, Yuvinus, Politisi Demokrat Sikka Terseret Kasus Perdagangan Orang, Masih Terima Gaji DPRD, Belum Ada Pemberitahuan Resmi, Yuvinus Solo Dieksekusi ke Rutan Maumere, Bermula dari Warga Sikka yang Meninggal di Kalimantan, SK Pemberhentian Sementara Sudah Terbit

Ketua DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Stefanus Sumandi menegaskan bahwa anggota DPRD Sikka, Yuvinus Solo, masih berstatus sebagai anggota dewan meski telah dieksekusi ke rumah tahanan.

Menurut Stefanus, status Yuvinus Solo sebagai anggota DPRD tetap melekat sampai ada keputusan definitif mengenai pemberhentiannya.

Hal itu juga berarti bahwa yang bersangkutan masih berhak mendapatkan hak-hak keanggotaan, termasuk hak keuangan.

“Sejauh belum ada keputusan tetap untuk memberhentikan dia, berarti dia punya hak sebagai anggota yang berhenti sementara itu masih tetap berjalan,” ujar Stefanus di Maumere, Senin (25/8/2025).

Belum Ada Pemberitahuan Resmi

Stefanus mengungkapkan, hingga kini DPRD Sikka belum menerima pemberitahuan resmi maupun dokumen tertulis dari partai politik maupun pengadilan terkait status hukum Yuvinus Solo.

“Secara faktual kita lihat hari ini bahwa saudara kita yang bersangkutan itu sudah ada di lembaga pemasyarakatan (LP). Namun secara administratif, prosedur belum dijalankan,” katanya.

Ia menjelaskan, sesuai prosedur, partai politik wajib menyampaikan surat kepada DPRD setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika partai politik tidak mengajukan surat, pimpinan DPRD dapat memproses pemberhentian, tetapi tetap harus didukung dokumen resmi.

Stefanus bahkan mengaku baru mengetahui Yuvinus Solo ditahan saat menghadiri acara peringatan HUT ke-80 RI di Rutan Kelas II B Maumere.

“Saya juga baru tahu ketika ada acara tujuh belasan di rutan itu, bahwa Saudara YS sudah masuk rutan, tanpa ada pemberitahuan secara formal maupun informal kepada kami,” ujarnya.

Setelah itu, kata dia, Sekretariat DPRD Sikka diminta berkoordinasi dengan pengadilan untuk memperoleh dokumen resmi mengenai putusan kasasi. “Hubungan antar lembaga harus didasarkan pada dokumen tertulis, bukan hanya informasi lisan,” tambahnya.

Stefanus menjelaskan, proses pemberhentian anggota DPRD Sikka akan melibatkan sejumlah pihak.

Setelah dokumen lengkap, DPRD akan mengusulkan pemberhentian ke pemerintah daerah. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan ke Gubernur NTT.

“Proses pemberhentian, jika sudah lengkap, akan melibatkan KPU dan pemerintah daerah. Gubernur akan mengeluarkan keputusan pemberhentian sekaligus pengangkatan anggota pengganti antar waktu (PAW),” jelas Stefanus.

Yuvinus Solo Dieksekusi ke Rutan Maumere

Yuvinus Solo merupakan anggota DPRD Sikka periode 2024–2029 dari Partai Demokrat. Kejaksaan Negeri Sikka mengeksekusi Yuvinus ke Rutan Kelas II B Maumere pada 31 Juli 2025, setelah menerima petikan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri Maumere nomor 39/Pid.Sus/2024/PN Mme, tanggal 9 Desember 2024. Yuvinus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Yuvinus terbukti melanggar Pasal 186 Ayat (1) Juncto Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bermula dari Warga Sikka yang Meninggal di Kalimantan

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat Yuvinus Solo berawal dari kematian seorang warga Sikka bernama YMK di Kalimantan Timur pada akhir Maret 2024.

YMK merupakan satu dari 72 warga Sikka yang diberangkatkan ke Kalimantan untuk bekerja di perusahaan sawit pada awal Maret 2024. Mereka diduga direkrut oleh seorang calo yang memiliki hubungan dengan Yuvinus Solo.

Namun, setibanya di Kalimantan, puluhan pekerja tersebut justru ditelantarkan. Pada 28 Maret 2024, YMK meninggal dunia karena kelaparan saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh istri YMK ke Polres Sikka pada awal April 2024 dan berkembang hingga ke meja hijau, sebelum akhirnya berujung pada vonis Mahkamah Agung.

SK Pemberhentian Sementara Sudah Terbit

Meski belum ada pemberhentian tetap, Yuvinus Solo sebenarnya telah diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Sikka.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Yuvinus Solo pada 5 Mei 2025.

“Sudah ada SK gubernur, dan sudah terkirim ke Pak Bupati dan tembusan-tembusannya. Juga sudah diterima oleh Ibu Sekwan Sikka,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Doris Alexander Rihi, Rabu (11/6/2025).

Doris memastikan SK tersebut diperkirakan sudah diterima antara 8–9 Mei 2025. “SK dikirim sesuai alamat surat. Demikian konfirmasi saya bahwa SK sudah ada, dan terkirim,” ujarnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "Kejari Sikka Ajukan Kasasi untuk Terdakwa Yuvinus Solo" dan "Meski Berstatus Terpidana dan Ditahan, Yuvinus Solo Tetap Terima Gaji Anggota DPRD" 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!