Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Dua anggota Brimob yang terlibat dalam kejadian mobil rantis melindas driver Ojek Online Affan Kurniawan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di kursi depan dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas korban Affan.

"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (1/9).

Brigjen Agus menjelaskan berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.

"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K (Cosmos) jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," paparnya.

Adapun lima anggota Brimob lainnya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David berdasarkan pemeriksaan Prompan saat ini hanya ditemukan pelanggaran sedang. "Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tujuh anggota Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan bakal diproses pidana.

Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara marathon. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.

"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kami proses secara pidana," katanya kepada wartawan di Bogor, beberapa hari lalu. (*)