Gelar Perkara Kasus Rantis Maut Besok, Kompol Cosmas dan Bripka Rokhmat Terancam Tersangka dan Dipecat

Gelar perkara melibatkan pengawas eksternal mulai dari Kompolnas dan Komnas HAM. Lalu, dari pengawas internal ada Itwasum Polri, Divpropam Polri juga Bareskrim Polri.
"Proses pidananya dalam pemeriksaan akreditor di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar. Gelar besok hari Selasa," ujar Karowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto, Senin, 1 September 2025.

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
Adapun gelar perkara tersebut guna menentukan tersangka dalam kasus ini. Dia mengungkap, dalam kasus tersebut ada dua kategori pelanggaran. Pertama, terduga kelompok pelanggar berat, yakni Kompol Cosmas Ka Gae dan Bripka Rohmat.
Bripka Rohmat adalah sosok pengemudi sedangkan Kompol Cosmas duduk depan samping pengemudi. Sisanya, kelompok pelanggar sedang yang duduk di belakang pengemudi.
"Dari pendalaman pemeriksaan tersebut, kemudian analisa, kita dapat dikategorikan ada dua kategori," katanya.
Baik Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terancam dipecat tidak hormat alias PTDH atas kejadian ini. Sedangkan kelima anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang lain masuk dalam pelanggaran kategori sedang dengan ancaman sanksi mutasi atau demosi, patsus hingga penundaan pendidikan.
"Untuk kategori pelanggaran berat, dapat dituntut dan nanti, dan dapat dituntut ancamanya adalah pemberhentian tidak dengan hormat," ujarnya lagi.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.
Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.