Langgar Etik Berat Buntut Lindas Affan Kurniawan, Kompol Cosmas dan Bripka Rokhmat Sidang Etik Pekan Ini

Polri mengungkap dua dari tujuh anggota Brimob yang terlibat kasus kematian pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan yang tewas dilindas rantis (kendaraan taktis), melakukan pelanggaran etik berat.
Mereka adalah Kompol Cosmas Ka Gae dan Bripka Rohmat. Keduanya terancam pidana hingga dipecat tidak hormat (PTDH). Hal tersebut diungkap oleh Karowabprof Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Wijayanto.
“Mereka diduga melakukan pelanggaran berat,” kata dia, Senin, 1 September 2025.

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol
Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen IV Korbrimob Polri dan duduk di samping Bripka Rohmat, yang menjadi pengemudi rantis saat insiden maut terjadi. Kesimpulan pelanggaran berat itu diambil berdasarkan analisa menyeluruh terhadap video, foto, dokumen resmi hingga hasil visum.
Sementara itu, lima anggota lainnya yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, dikategorikan melakukan pelanggaran sedang. Mereka hanya duduk di bagian belakang rantis sehingga ancaman sanksinya lebih ringan. Mulai dari mutasi, demosi, patsus, hingga penundaan pendidikan.
Sidang etik untuk Kompol Cosmas dijadwalkan berlangsung Rabu, 3 September 2025. Sementara Bripka Rohmat pada Kamis, 4 September 2025. Adapun sidang bagi lima anggota lainnya menyusul setelahnya.
"Untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol C dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," ujar Agus.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.
Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.