Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga

Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan belasungkawa dan menawarkan bantuan kepada keluarga Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek daring yang tewas usai dilindas mobil rantis brimob Polda Metro Jaya saat berlangsungnya unjuk rasa pada Kamis (28/8) malam.

Bantuan yang ditawarkan Dedi meliputi pencarian rumah untuk keluarga korban dan mengangkat adik almarhum sebagai anak asuhnya.

Dedi menghubungi langsung ibu Affan, Erlina, untuk menyampaikan rasa duka dan menawarkan bantuan.

"Mohon maaf saya hanya bisa mengutus utusan, dan saya tidak bisa membantu yang lebih," kata Dedi.

Melalui sambungan telepon, Dedi menyatakan keinginannya untuk menanggung biaya pendidikan dan kebutuhan adik Affan, namun memastikan ia tetap tinggal bersama keluarga.

"Tinggalnya tetap sama Ibu, tapi saya mohon izin mengangkat adik almarhum menjadi anak asuh saya, ya Bu," ujarnya.

Selain itu, Dedi berjanji akan membantu mencarikan tempat tinggal permanen untuk keluarga Affan, sehingga mereka tidak lagi perlu menyewa. Dedi juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa datang langsung ke Jakarta.

"Saya mohon maaf tidak bisa menemui langsung, karena kan saya di Jawa Barat. Tapi saya doakan semoga ibu dan suami sehat dan tabah, menerima musibah ini, dan semoga peristiwa yang menimpa putra Ibu adalah peristiwa yang terakhir," katanya.

Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan (21) terjadi ketika ia dilindas oleh kendaraan taktis Brimob saat kerusuhan demo di DPR Jakarta. Affan, anak kedua dari tiga bersaudara, diketahui tinggal bersama keluarganya di Jalan Blora, Jakarta Pusat.

Divisi Propam (Divpropam) Polri, telah menetapkan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden ini sebagai pelanggar kode etik profesi kepolisian. Ketujuh anggota tersebut berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.