Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tujuh anggota Brimob yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan bakal diproses pidana.

Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara marathon. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.

"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kami proses secara pidana," katanya kepada wartawan di Bogor , Sabtu (30/8).

Sigit yang panggil Presiden Prabowo Subianto menegaskan, berkoordinasi dengan Kompolnas hingga Komnas HAM.

"Kita sudah membuka ruang untuk kompolnas, komnas HAM, untuk bisa mengakses dan mengikuti proses yang sedang kita tangani," tutur Jenderal Sigit

Ia menegaskan, meskipun belum dijatuhi sanksi, tujuh anggota brimob tersebut diamankan di tempat khusus (dipatsuskan) atau ditahan.

Tujuh anggota Brimob itu adalah Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka D.

Rangkaian aksi demonstrasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat terjadi sejak 25 Agustus 2025. Aksi yang awalnya meledak di Jakarta ini kemudian meluas ke sejumlah kota besar seperti Surabaya, Bandung, Makassar, Solo, dan Yogyakarta dan berbagai wilayah lainnya, setelah pengemudi ojek online dilindas kendaraan taksis Brimob.