Tersangka Kasus Tewasnya Prada Lucky Bertambah Jadi 22 Orang

Komandan Polisi Militer Kodam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan mengatakan, bertambah jumlah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo yang menyebabkan korban meninggal dunia..
"Jadi sebelumnya dirilis beberapa waktu lalu kami sampaikan ada 20 orang tersangka, kini jumlahnya udah 22 tersangka," katanya di Kupang, Jumat.
Hal ini disampaikannya saat menyampaikan konferensi pers terkait pelimpahan berkas perkara serta barang bukti dan tersangka ke kepada Oditurat Militer III-14 Kupang.

Prada Lucky
Dia mengatakan bertambahnya tersangka tersebut setelah melalui pemeriksaan para saksi dengan melihat barang bukti yang ada sehingga penyidik melakukan penambahan tersangka.
"Sehingga total sampai hari ini kita serahkan ke Oditurat Militer berjumlah 22 orang," ujar dia.
Dia menyebutkan dari 22 tersangka tersebut, ada juga unsur pimpinan yang menurut penyidik sesuai dengan perbuatan yang dilanggar memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana.
"Sehingga kami memasukkan dua tambahan unsur pimpinan ini dalam berkas perkara," ujar dia.
Dia juga mengatakan para tersangka sedang ditahan di sel tahanan Denpom IX/I Kupang untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Indra, dengan penyerahan berkas perkara berupa tersangka dan barang bukti tersebut, maka proses penyidikan perkara kasus Prada Lucky telah selesai.
Kepala Oditurat Militer 111-14 Kupang Letkol CHK Alex Penjaitan mengatakan dengan sudah diserahkannya sejumlah berkas perkara itu maka pihaknya akan memeriksa lagi kelengkapannya.
"Kami akan pelajari berkas ini secara seksama, jika sudah langkap maka kita lanjutkan ke sidang. Saya berharap dukungan dan doa rekan-rekan supaya proses hukum berjalan dengan lancar dan aman," ujar dia. (Ant)