Tak Gentar Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Saya Tidak Mundur Satu Inci Pun

Rismon Sianipar (kiri) dan, pengacaranya Ahmad Khozinudin (kanan)
Rismon Sianipar (kiri) dan, pengacaranya Ahmad Khozinudin (kanan)

Rismon Sianipar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 22 Agustus 2025.

Rismon tidak datang sendirian. Ia didampingi kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin, mantan pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Saut Situmorang, serta pakar hukum tata negara Refly Harun. Tampak pula ia membawa dua buku tebal berjudul 'Polemik Ijazah Palsu Joko Widodo' dan 'Jokowi’s White Paper' yang ditulis bersama Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

“Di buku ini kami bantah secara ilmiah, secara teknis, dan scientific bahwa ijazah Joko Widodo tidak identik dengan ijazah lainnya," ujar Rismon.

Ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Ahli digital forensik Rismon Sianipar.

Menurutnya, metode yang digunakan dalam buku tersebut memungkinkan pihak berkompeten untuk menguji ulang.

"Banyak metode forensik yang kita tulis, di dalamnya ada kode program yang bisa diuji, di-challenge, didiskusikan oleh mereka yang punya kemampuan untuk itu,” kata dia.

Rismon mengaku tidak gentar meski namanya masuk dalam daftar 12 terlapor dalam kasus ini. Ia menegaskan kesimpulannya soal ijazah Jokowi didasarkan pada kajian ilmiah, bukan fitnah.

"Jadi apapun yang terjadi, saya tidak akan pernah mundur satu inci pun. Basis kita itu ilmiah," ujarnya.

Rismon juga menilai hasil penelitian seharusnya tidak bisa dipidanakan. Ia menganggap kebebasan peneliti adalah bagian dari hak asasi manusia.

“Masa kajian ilmiah dianggap kebencian hanya karena kesimpulan penelitian itu tidak menyenangkan Pak Jokowi? Republik sebesar ini harus menjamin kebebasan meneliti bagi para peneliti," kata dia.

Adapun kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah.

Laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 langsung bergulir cepat. Polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.

Total ada 12 orang yang masuk dalam daftar terlapor, termasuk Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.

Dalam proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama dilakukan di Polda Metro Jaya, sementara yang kedua berlangsung di Polresta Surakarta. Dalam pemeriksaan itu, penyidik menyita ijazah SMA dan S1 Jokowi untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik.

Halaman Selanjutnya
Rismon juga menilai hasil penelitian seharusnya tidak bisa dipidanakan. Ia menganggap kebebasan peneliti adalah bagian dari hak asasi manusia.
Halaman Selanjutnya