Eks Menag Yaqut Dicecar 18 Pertanyaan saat Diperiksa KPK soal Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku dicecar 18 pertanyaan terkait kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau saya enggak salah, ada 18 (pertanyaan). Materinya ditanyakan kepada penyidik," kata Yaqut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 1 September 2025.

Eks Menag Yaqut hadiri panggilan KPK
Yaqut mengatakan tim penyidik KPK mendalami keterangan yang pernah dia sampaikan saat penyelidikan kasus kuota haji.
“Ya, memperdalam keterangan yang saya sampaikan di keterangan sebelumnya di penyelidikan. Jadi, ada pendalaman,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kiri) saat tiba di KPK
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.