Respons Gus Alex Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji: Ke Penyidik Saja

kuota haji, kuota haji 2024, korupsi kuota haji, kasus kuota haji, Ishfah Abidal Aziz, Gus Alex, Respons Gus Alex Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Kuota Haji: Ke Penyidik Saja

Eks Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, bungkam saat keluar dari Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (26/8/2025). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Gus Alex meninggalkan gedung pada pukul 20.29 WIB mengenakan masker dan ransel hijau.

Saat ditanya soal pemeriksaannya, Gus Alex enggan memberikan jawaban. “Ke penyidik saja,” ujarnya singkat.

Pertanyaan terkait pengelolaan dana kuota haji pun ia jawab dengan jawaban serupa. “Ke penyidik saja,” tambah Gus Alex.

Pemeriksaan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Gus Alex diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa lembaganya sudah menggeledah rumah Gus Alex dan mencegahnya bepergian ke luar negeri.

“Karena memang yang bersangkutan dibutuhkan keberadaannya untuk tetap di Indonesia supaya dapat mengikuti proses penyidikan seperti hari ini, pemeriksaan begitu, bisa hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan,” ujar Budi.

Sekilas Kasus Kuota Haji

KPK tengah menyidik dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dugaan penyelewengan terjadi pada pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan kuota haji reguler 92 persen.

Namun, dalam praktiknya, pembagian kuota tidak sesuai aturan.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” jelas Asep.

“Jadi kan berbeda, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Itu menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.

Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 1 Triliun

KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Selain Gus Alex, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan KPK Periksa Gus Alex Eks Stafsus Menag Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!