Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Ngaku Dicecar soal Uang Hasil Korupsi Proyek DJKA

Diperiksa KPK, Bupati Pati Sudewo Ngaku Dicecar soal Uang Hasil Korupsi Proyek DJKA

Bupati Pati, Sudewo, baru saja menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (27/8).

Setelah diperiksa, Sudewo menyebutkan, bahwa dirinya dimintai keterangan masih sebagai saksi kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ya saya dipanggil dimintain keterangan sebagai saksi. Semua pertanyaan saya jawab sejujur-jujurnya dan apa adanya," kata Sudewo kepada pewarta.

Bupati Pati Sudewo Sebut Uang Rp 3 Miliar Berasal dari Pendapatan sebagai Anggota DPR

Saat disinggung soal aliran uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga hasil korupsi proyek DJKA Kemenhub, Sudewo menjelaskan, hal itu sudah dipaparkan saat diperiksa dua tahun lalu.

"Itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu. bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengeluaran," tegasnya.

Sebagai informasi, Sudewo diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sedianya Sudewo diperiksa pada Jumat (22/8). Namun, ia memilih tidak hadir dan meminta diperiksa pada hari ini.

Sebelumnya, KPK membenarkan Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," kata Budi beberapa waktu lalu.

Bupati Pati Sudewo Terseret Kasus Suap Proyek Periode 2018-2022

Diketahui, Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Proyek-proyek yang diduga menyeret Sudewo antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.

Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.

Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari anak buah Presiden RI, Prabowo Subianto itu.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.

Pada putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretapian.

Ia divonis lima tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider empat bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.

Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim, uang yang disita merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR serta hasil usaha pribadi. (Pon)