Pansus DPRD Pati Soroti ASN yang Dimutasi Jauh, Diduga karena Tidak Loyal pada Bupati Sudewo

Pati, mutasi, mutasi ASN, Sudewo, Bupati Sudewo, bupati sudewo dituntut mundur, bupati sudewo diempari sendal, pemakzulan Bupati Pati, sudewo bupati pati, DPRD Pati, dprd pati makzulkan sudewo, DPRD Pati Makzulkan Bupati Sudewo, Pansus DPRD Pati Soroti ASN yang Dimutasi Jauh, Diduga karena Tidak Loyal pada Bupati Sudewo, ASN Eselon II Diturunkan Jadi Staf Biasa, Pansus DPRD: Ada Indikasi Kezaliman, ASN Dimutasi Karena Dianggap “Tidak Loyal”, Proses Mutasi ASN Dinilai Tidak Sesuai Aturan

DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Pansus memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendapat perlakuan tidak wajar dari Bupati Sudewo.

Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses mutasi puluhan ASN di lingkungan Pemkab Pati.

“Pansus Hak Angket ini dibentuk DPRD Pati sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat untuk memproses pemakzulan Bupati,” kata Teguh Bandang Waluyo.

Sebagai informasi, pemakzulan merupakan mekanisme resmi untuk memberhentikan kepala daerah sebelum masa jabatannya berakhir.

Proses ini dapat dilakukan apabila kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan atau aturan hukum, dengan pemeriksaan oleh Mahkamah Agung dan usulan dari DPRD.

Pansus Hak Angket DPRD Pati sendiri diketuai Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDI-P dan wakil ketua Juni Kurnianto dari Partai Demokrat.

ASN Eselon II Diturunkan Jadi Staf Biasa

Salah satu kasus mutasi ASN yang mencuat adalah yang dialami Agus Eko Wibowo, mantan Inspektur Daerah Kabupaten Pati.

Agus sebelumnya menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan sejak Juni 2025, namun hanya satu bulan berselang, ia diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Agus mengaku terkejut ketika menerima SK dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) pada Juli 2025.

Dalam SK tersebut disebutkan ia diberhentikan karena dianggap melakukan perbuatan tidak sah, termasuk menyuruh orang lain menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.

“Saya bingung, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada hal terkait itu. Tuduhan tersebut tidak pernah saya lakukan,” ujar Agus dalam rapat Pansus, dikutip dari TribunJateng.com.

Agus menjelaskan, sebelum menerima SK, ia menjalani BAP pada 14 Juli 2025. Namun BAP tersebut hanya memuat dua poin, yakni mutasi auditor P2UPD dan pergantian pengurus barang lama ke baru.

Empat hari kemudian, 18 Juli 2025, ia dipanggil Plt Kepala BKPSDM Pati, Yogo Wibowo, dan langsung disodori SK pemberhentian.

Menurut Agus, tuduhan menghilangkan dokumen tidak masuk akal.

“Semua dokumen sudah saya serahkan kepada Plt Inspektur baru pada 5 Juni 2025. Baik hard copy maupun soft copy, semuanya lengkap dan sudah diunggah ke aplikasi SIPPN. Tidak ada yang hilang,” tegasnya.

Agus juga menyoroti capaian kinerjanya yang dinilai cukup baik.

“Pada masa kepemimpinan saya, tindak lanjut BPK di Pati peringkat nomor 1 di Jawa Tengah bahkan nasional. Jadi saya merasa tuduhan itu mengada-ada,” ucapnya.

Pansus DPRD: Ada Indikasi Kezaliman

Pati, mutasi, mutasi ASN, Sudewo, Bupati Sudewo, bupati sudewo dituntut mundur, bupati sudewo diempari sendal, pemakzulan Bupati Pati, sudewo bupati pati, DPRD Pati, dprd pati makzulkan sudewo, DPRD Pati Makzulkan Bupati Sudewo, Pansus DPRD Pati Soroti ASN yang Dimutasi Jauh, Diduga karena Tidak Loyal pada Bupati Sudewo, ASN Eselon II Diturunkan Jadi Staf Biasa, Pansus DPRD: Ada Indikasi Kezaliman, ASN Dimutasi Karena Dianggap “Tidak Loyal”, Proses Mutasi ASN Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Setelah delapan hari tidak muncul di hadapan publik dan absen dalam kegiatan pemerintahan daerah, Bupati Pati Sudewo akhirnya hadir dalam agenda Pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, Jumat (22/8/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Pramuka Kwarcab Pati, Jalan KH Wahid Hasyim, Pati Kidul.

Anggota Pansus Hak Angket, Muslihan, menilai kasus mutasi Agus memperlihatkan adanya indikasi kezaliman dalam kebijakan kepegawaian di bawah Bupati Sudewo.

“Terkait penurunan jabatan ini sangat memprihatinkan. Selain waktunya singkat, alasan dalam BAP tidak sesuai dengan fakta. Bahkan dari Eselon II langsung diturunkan jadi staf, ini jelas janggal,” kata Muslihan.

Muslihan menambahkan, Pansus belum mengambil kesimpulan final karena masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami akan simpulkan nanti bersama tim ahli. Namun yang jelas, banyak hal yang tidak sesuai prosedur,” ujarnya.

ASN Dimutasi Karena Dianggap “Tidak Loyal”

Ketua Pansus Teguh Bandang Waluyo menambahkan, pihaknya menemukan pola mutasi ASN yang dinilai tidak wajar. Menurutnya, alasan mutasi sering kali tidak jelas, bahkan hanya karena ASN dianggap “tidak loyal” kepada pimpinan.

“Kami menemukan ada pejabat eselon dua diturunkan jadi staf biasa. Saat kami minta data dan bukti pemeriksaan ke BKPSDM, ternyata tidak ada,” ujarnya.

Bandang juga menyoroti mutasi ASN yang dipindahkan jauh dari tempat tugas semula.

“Ada yang dari Dukuhseti (ujung utara Pati) dipindah ke Sukolilo (ujung selatan), atau dari Jaken ke Tayu. Jaraknya lebih dari 40 sampai 65 kilometer. Alasannya hanya karena dianggap tidak loyal. Ini jelas tidak berdasar hukum,” tegas Bandang.

Proses Mutasi ASN Dinilai Tidak Sesuai Aturan

Pansus juga menemukan kejanggalan dalam mekanisme mutasi ASN yang dilakukan pada 8 Mei 2025. SK mutasi sudah keluar, padahal izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru diterbitkan sepekan setelahnya.

“Seharusnya izin mutasi itu runtut: dari Bupati ke Gubernur, lalu ke BKN, dan ke Mendagri. Tapi yang terjadi, mutasi dilakukan dulu, izinnya belakangan. Ini menyalahi aturan,” ujar Bandang.

Ia menambahkan, total ada 89 ASN yang dimutasi oleh Bupati Sudewo dan seluruh prosesnya kini tengah ditelusuri oleh Pansus Hak Angket DPRD Pati.

“Temuan awal sudah ada, data sudah lengkap. Pertanyaannya, apakah SK ini sah atau tidak, kebijakan ini benar atau tidak? Itu yang sedang kami dalami,” pungkas Bandang.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang ASN Eselon II di Pati Dicopot dari Jabatannya oleh Sudewo padahal Baru Sebulan Menjabat

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!