Pansus Pemakzulan Bupati Sudewo: Kejanggalan Mutasi ASN di Pati

DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, Kamis (21/8/2025).
Rapat kali ini memanggil sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga mendapat perlakuan tidak wajar dalam mutasi jabatan.
Salah satunya adalah ASN Eselon II yang dicopot dari jabatannya hanya sebulan setelah dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan, Agus Eko Wibowo.
Sebelumnya, Agus menjabat sebagai Inspektur Daerah Kabupaten Pati.
Kronologi pencopotan ASN Eselon II di Pati
Agus mengaku kaget saat menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Pati pada Juli 2025.
Dalam SK tersebut, dia diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi pratama dan diturunkan menjadi staf biasa di Sekretariat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Arpus).
Lebih mengejutkan, dalam SK itu disebutkan dirinya terbukti melakukan tindakan tidak sah, termasuk menyuruh orang lain menghilangkan dokumen milik Pemkab Pati.
“Saya bingung, karena dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ada hal tersebut. Semua dokumen sudah saya serahkan ke Plt Inspektur sejak saya pindah jadi staf ahli,” kata Agus di depan Pansus Hak Angket DPRD Pati, dikutip dari Tribun News, Sabtu (23/8/2025).
Agus juga menegaskan, baik hard copy maupun soft copy dokumen sudah tersimpan di aplikasi resmi SIPPN, sehingga tuduhan menghilangkan arsip Pemkab Pati tidak masuk akal.
Diduga ada kejanggalan dalam mutasi ASN
Anggota Pansus Hak Angket DPRD Pati Muslihan, mengatakan, alasan mutasi yang disampaikan Bupati Sudewo tidak sesuai dengan fakta.
"Bahkan SK dan BAP yang dijadikan dasar juga janggal,” ujar dia.
Selain kasus Agus, Pansus juga mencatat ada ASN yang dipindahkan jauh tanpa alasan jelas, misalnya dari Dukuhseti (ujung utara Pati) ke Sukolilo (ujung selatan) dengan jarak sekitar 65 kilometer.
Mutasi ASN diduga karena tidak loyal
Bupati Pati, Sudewo menghadiri agenda pelepasan Peserta Raimuna Daerah XIII Kontingen Kwartir Cabang Pati, di di Joglo Pandu Pragola, Pati Kidul, Jumat (22/8/2025).
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyebut pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam mutasi ASN oleh Bupati Sudewo.Salah satu yang disoroti adalah penurunan jabatan Agus yang langsung dari Eselon II menjadi staf biasa, bukan turun bertahap ke Eselon III atau IV.
Menurut Bandang, alasan mutasi yang muncul di lapangan hanyalah karena ASN dianggap "tidak loyal terhadap pimpinan".
“Alasan itu tidak memiliki dasar hukum. Kami sudah tanyakan ke BKPSDM, dokumen yang seharusnya jadi dasar pun tidak ada,” kata dia.
Pansus juga menyoroti prosedur mutasi ASN pada 8 Mei 2025 yang dinilai tidak sesuai aturan.
Izin dari BKN baru keluar setelah mutasi dilakukan, padahal seharusnya ada alur dari Bupati – Gubernur – BKN – Mendagri.
Pansus hak angket masih berjalan
Pansus Hak Angket DPRD Pati dibentuk sebagai respons atas desakan masyarakat yang menuntut pemakzulan Bupati Sudewo.
Total, ada 89 ASN yang dimutasi dalam masa kepemimpinan Sudewo.
Pansus menilai sebagian besar mutasi tersebut janggal dan berpotensi melanggar aturan.
“Hasil akhir belum bisa kami simpulkan. Kami masih mendalami dengan tim ahli. Tapi data sudah ada, dan indikasinya jelas banyak yang tidak beres,” ujar Bandang.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!