Kasus DJKA, KPK Buka Peluang Panggil Komisi V DPR Rekan Bupati Sudewo

Jubir KPK Budi Prasetyo
Jubir KPK Budi Prasetyo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil saksi-saksi lain dalam penyidikan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Termasuk, membuka peluang memanggil anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024 atau era Sudewo yang kini menjabat sebagai Bupati Pati. 

"Penyidik tentu juga terbuka untuk melakukan pemanggilan pemeriksaan dan permintaan keterangan terhadap saksi-saksi lainnya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Budi menyampaikan pernyataan tersebut setelah Bupati Sudewo, memenuhi panggilan KPK pada Rabu, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.

"Tidak menutup kemungkinan penyidikan juga masih akan terus berkembang, mengingat kalau kami lihat dalam konstruksi awal perkara ini yang terkait dengan pembangunan proyek jalur kereta kan ada di beberapa lokasi," katanya.

Budi mengatakan bahwa saat ini penyidikan perkara tersebut berfokus pada pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka supaya berkas penyidikannya lengkap dan dapat dilimpahkan ke persidangan.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (Ant)