Sempat Mangkir, Bupati Pati Sudewo Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Bupati Pati Sudewo akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait kasus korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (27/8).
Politikus Partai Gerindra itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI.
Berdasarkan pantauan, Sudewo tiba di markas antirasuah sekitar pukul 09.42 WIB. Dia turut didampingi oleh dua orang yang tak diketahui identitasnya.
“Ya, memenuhi panggilan,” ucap Sudewo kepada awak media.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang. Sedianya Sudewo diperiksa pada Jumat (22/8). Namun, ia memilih tidak hadir dan meminta diperiksa pada hari ini.
KPK sebelumnya membenarkan Sudewo menjadi salah satu pihak yang diduga menerima uang dalam kasus pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
"Benar, SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee (biaya komitmen) terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta," kata Budi beberapa waktu lalu.
Diketahui, Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Proyek-proyek yang diduga menyeret Sudewo antara lain di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Sumatra Selatan pada periode 2018-2022.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (11/4/2023) yang menjerat 10 tersangka, termasuk Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya.
Pada perkara tersebut, KPK menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari politisi Gerindra itu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proyek DJKA dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (9/11/2023), yang memeriksa Sudewo sebagai saksi.
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Semarang, 18 Januari 2024, Putu dinyatakan menerima suap Rp 3,4 miliar dari kontraktor tiga proyek perkeretapian. Ia divonis 5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 4 bulan, dan wajib membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar.
Namun, Sudewo membantah tudingan tersebut. Ia mengklaim uang yang disita merupakan akumulasi gaji saat menjadi anggota DPR serta hasil usaha pribadi. (Pon)