Hari Ini, Mantan Menag Yaqut Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (1/9/2025), memanggil mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Semoga yang bersangkutan hadir,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip dari ANTARA, Senin (1/9/2025) pagi.

Jemaah haji Indonesia dan mancanegara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah

Jemaah haji Indonesia dan mancanegara melakukan Tawaf di Masjidil Haram, Makkah

Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dimulainya penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut pada 9 Agustus 2025. Pengumuman itu dilakukan setelah Yaqut dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penyidikan KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah kebijakan pembagian tambahan kuota 20.000 jamaah haji dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50.

Kementerian Agama saat itu menetapkan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (ANTARA)