Skandal Kuota Haji Tahun 2024, KPK Sebut 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat

kuota haji, korupsi kuota haji, kasus kuota haji, kasus kuota haji kemenag, korupsi kuota haji yaqut, kasus kuota haji gus yaqut, Skandal Kuota Haji Tahun 2024, KPK Sebut 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat, Kuota Haji 2024 Diduga Menyimpang, Penelusuran Rekening dan Koordinasi dengan PPATK, Awal Mula Tambahan Kuota Haji, Yaqut Siap Patuh Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sebanyak 8.400 calon jemaah haji yang telah mengantre hingga 14 tahun gagal berangkat ke Tanah Suci pada 2024.

Hal itu diduga akibat adanya praktik korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

“Ada 8.400 orang jemaah haji yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun yang seharusnya berangkat di tahun 2024, menjadi tidak berangkat akibat praktik tindak pidana korupsi ini,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).

Asep menilai peristiwa ini menjadi sebuah ironi yang tidak boleh terulang. “Ini menjadi sebuah ironi gitu ya, dan tentunya kita berharap praktik-praktik seperti ini tidak lagi terjadi,” ujarnya.

Kuota Haji 2024 Diduga Menyimpang

KPK saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023-2024 yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dugaan penyimpangan ini terkait pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji reguler seharusnya ditetapkan 92 persen, sementara haji khusus sebesar 8 persen.

Dengan begitu, dari 20.000 kuota tambahan, semestinya 18.400 kuota diperuntukkan bagi haji reguler dan 1.600 kuota untuk haji khusus. Namun, KPK menduga pembagian tersebut tidak dijalankan sesuai aturan.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya. Itu tidak sesuai aturan, tetapi dibagi dua, yaitu 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

Menurut KPK, perubahan pembagian kuota menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus jelas menyalahi aturan dan merugikan ribuan calon jemaah.

Dugaan korupsi kuota haji 2024 ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.

“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Sebagai langkah awal penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni:

1. Yaqut Cholil Qoumas (eks Menteri Agama)

2. Ishfah Abidal Aziz (eks staf khusus Menteri Agama)

3. Fuad Hasan Masyhur (pengusaha biro perjalanan haji dan umrah)

Keberadaan mereka dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan kasus dugaan korupsi haji ini.

Penelusuran Rekening dan Koordinasi dengan PPATK

kuota haji, korupsi kuota haji, kasus kuota haji, kasus kuota haji kemenag, korupsi kuota haji yaqut, kasus kuota haji gus yaqut, Skandal Kuota Haji Tahun 2024, KPK Sebut 8.400 Calon Jemaah yang Antre 14 Tahun Gagal Berangkat, Kuota Haji 2024 Diduga Menyimpang, Penelusuran Rekening dan Koordinasi dengan PPATK, Awal Mula Tambahan Kuota Haji, Yaqut Siap Patuh Proses Hukum

Kuota haji Indonesia tahun 2023 per provinsi. Wilayah dengan kuota haji terbanyak tahun ini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya akan menelusuri aliran dana terkait dugaan korupsi kuota haji. Penelusuran dilakukan melalui rekening para calon tersangka dan pihak-pihak yang terkait.

“Itu hal yang biasa dilakukan oleh penyidik. Jadi, penelusuran pendalaman terhadap para tersangka, kemudian calon tersangka, kemudian saksi, termasuk juga dokumen. Termasuk juga hal-hal yang berkaitan dengan rekening,” kata Setyo di Gedung KPK, Minggu (17/8/2025).

Menurut dia, KPK akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mendalami dokumen rekening yang terkait perkara ini.

“Nanti dari PPATK hasilnya terbit, muncul penjelasan di dokumen tersebut, maka bisa dipastikan apakah informasi itu benar atau tidak. Masih ada proses,” ujarnya.

Awal Mula Tambahan Kuota Haji

Kasus ini bermula dari panjangnya antrean calon jemaah haji Indonesia yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun.

Kondisi itu mendorong Presiden ke-7 RI Joko Widodo untuk melakukan lobi dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2024.

Hasil pertemuan tersebut, Indonesia memperoleh tambahan 20.000 kuota haji pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, kuota itu diduga diselewengkan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dalam perkara ini, KPK menerapkan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut menjerat perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.

Yaqut Siap Patuh Proses Hukum

Menanggapi pencekalan dirinya, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” kata Juru Bicara Yaqut, Anna Hasbie, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2025).

Anna menambahkan, Yaqut baru mengetahui informasi soal pencekalan tersebut dari KPK dan pemberitaan media. Ia berharap seluruh pihak memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan media untuk tidak melakukan spekulasi yang dapat mengganggu proses hukum. Gus Yaqut Cholil Qoumas akan terus mengedepankan prinsip keterbukaan dan kepatuhan hukum dalam setiap langkahnya,” ucap Anna.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Akan Telurusi Rekening Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji" dan "Duduk Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji: Jatah Reguler Dikurangi, Negara Rugi Rp 1 Triliun" 

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!