DPR Sahkan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019, BP Haji kini Jadi Kementerian

DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi UU. Pengesahan RUU Haji dilakukan dalam rapat paripurna keempat masa persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Cucun meminta persetujuan kepada para peserta rapat yang hadir. "Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun. "Setuju," jawab seluruh peserta rapat.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR dan pemerintah sepakat soal RUU Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah untuk dijadikan UU. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/8).
Terdapat sejumlah poin baru dalam RUU Haji dan Umrah yang disepakati DPR dan pemerintah, salah satunya yakni pembentukan kementerian.
Dengan demikian, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kini bukan lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan diurus satu kementerian terpisah.(Pon)