Legislator PKB Sindir MK Kini Bertranformasi Jadi Lembaga Ketiga Perumus UU

Legislator PKB Sindir MK Kini Bertranformasi Jadi Lembaga Ketiga Perumus UU

Langkah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan adanya Pemilu tingkat nasional dan Pemilu lokal terus menuai sorotan. Kali ini datang dari Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai MK telah bertransformasi tidak hanya sekadar menjadi penguji dan penafsir konstitusi (the guardian of constitution) tetapi juga menjadi lembaga ketiga pembentuk undang-undang setelah Pemerintah dan DPR.

“Pertanyaannya kemudian ketika MK dengan dalih menjaga agar Konstitusi tetap adaptif dengan dinamika jaman (living constitution) lalu bisa bertransformasi sebagai lembaga ketiga setelah presiden dan DPR menjadi perumus undang-undang?” ujar Khozin dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7).

Khozin mengingatkan harus ada penegasan bersama terkait fungsi dan peran MK ini. "Perlu kita pahami bersama jika MK mempunyai peran sebagai negative legislator, bukan positive legislator," tuturnya.

Menurutnya, transformasi perubahan fungsi MK harus diwaspadai. Dia menegaskan jangan sampai MK ini dengan berbagai putusan kontroversialnya menjadi ruang para pihak untuk menjadi jalan pintas menolak setiap produk perundangan.

“Pembentukan produk perundangan ini kan high cost secara biaya, high cost secara tenaga, high cost secara waktu dan sebagainya. Nah jangan sampai hal ini tidak ada kepastian hukum," ungkap Khozin.

"Kalau memang MK bertransformasi menjadi lembaga ketiga perumus UU ya sudah kita lakukan konstitusional enginering terkait tugas pokok dan fungsi dari MK,” sindir anggota DPR dari dapil Jawa Timur IV Jember dan Lumajang itu. (Pon)