Legislator Gerindra DKI Tolak Gubernur Pramono Alihfungsikan Trotoar di TB Simatupang

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ali Lubis menolak Gubernur Pramono Anung mengalihfungsikan trotoar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, menjadi jalur kendaraan, guna mengatasi kemacetan parah.
Ali menegaskan, trotoar tidak boleh kehilangan fungsi utama. Alih fungsi akan mengurangi fasilitas publik. Tak hanya itu, berpotensi menimbulkan risiko bagi keselamatan masyarakat.
"Trotoar adalah hak pejalan kaki," ujar Ali dalam keterangnya, Selasa (26/8).
Politisi Partai Gerindra itu mengingatkan, keberadaan trotoar diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aturan tersebut menegaskan, trotoar adalah ruang khusus pejalan kaki.
"Kebijakan mengalihfungsikan trotoar juga tidak sejalan dengan upaya menciptakan kota yang ramah pejalan kaki," ungkap Ali.
Menurut dia, akar persoalan kemacetan di kawasan TB Simatupang bukan pada trotoar. Melainkan proyek galian yang belum tuntas.
Ali menilai, perlu penguatan koordinasi antarinstansi. Termasuk dengan kontraktor. Dengan demikian, setiap pekerjaan tidak menambah semrawut arus lalu lintas.
"Pemprov perlu memantau progres galian, menegur kontraktor yang bekerja lambat. Mengatur agar tidak ada beberapa proyek berlangsung bersamaan di satu ruas jalan," tuturnya.
Ia berharap, pemerintah daerah mengambil langkah lebih bijak dalam mencari solusi kemacetan. Tanpa mengorbankan pejalan kaki.
"Trotoar itu milik warga. Mari dijaga bersama agar pejalan kaki tetap merasa aman dan nyaman," tutupnya. (Asp)