Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif pajak bagi sektor perhotelan, restoran, makanan, dan minuman. Untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan mencapai 50 persen hingga September 2025.

Aturan ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 722 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung hari ini 25 Agustus 2025.

"Yang pertama untuk pajak barang dan jasa tertentu atas jasa perhotelan sebesar 50 persen lebih murah dari yang harus dibayar. Jadi misalnya kalau bayarnya 10 maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September," ungkap Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (25/8).

Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil. Untuk pajak hotel itu diberikan potongan 20 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan pada bulan Oktober, November, dan Desember.

Selain hotel, keringanan serupa juga berlaku untuk sektor makanan dan minuman. Kebijakan ini akan menjaga daya beli masyarakat dan menumbuhkan perekonomian Jakarta.

"Untuk makanan dan minuman juga diberikan potongan yang sama. Jadi di satu sisi kita memberikan keringanan kepada masyarakat, di sisi lain kita menjaga pertumbuhan ekonomi Jakarta yang relatif tinggi dibandingkan dengan nasional," pungkasnya. (Asp)