Copot Lurah Malaka Sari yang Pinjam Duit ke PPSU, Gubernur Pramono: Tak Beri Pendidikan Baik bagi Bawahannya

Copot Lurah Malaka Sari yang Pinjam Duit ke PPSU, Gubernur Pramono: Tak Beri Pendidikan Baik bagi Bawahannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda yang meminjam uang kepada sejumlah petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dicopot dari jabatannya.

Pramono telah menginstruksikan pembebasan tugas Lurah Malaka Sari kepada Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin

"Ketika Pak Wali Kota menyampaikan kepada saya, arahan saya jelas, yang seperti itu mesti dibebastugaskan. Maka, lurah yang ada di Malaka Sari sudah dibebastugaskan," kata Pramono di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/6).

Pembebasan tugas Lurah Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit ini sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Lalu, Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Negeri Sipil, dan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pramono mengatakan, tindakan lurah yang meminjam uang kepada bawahannya tidak patut dilakukan pejabat ASN. Sehingga, hukuman disiplin pantas diberikan.

"Tidak memberikan pendidikan yang baik bagi bawahannya dan juga sekaligus bagi organisasi yang ada di Balai Kota ini," ucap Pramono.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai pengakuan PPSU di Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, terkait oknum lurah yang meminjam uang namun tidak segera dikembalikan.

Dari informasi yang diperoleh, oknum lurah tersebut meminjam uang sedikitnya Rp 17 juta dari sejumlah PPSU dengan jumlah yang berbeda-beda. Uang tersebut hendak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari hingga membayar keperluan sekolah.

Setelah mendapat laporan itu, Wali Kota Jakarta Timur Munjirin meminta Camat Duren Sawit memeriksa Lurah Malaka Sari.

"Benar, PPSU meminjamkan uangnya tetapi sudah dipulangkan pada Rabu (18 Juni). Sudah dibayarkan semua utangnya ke PPSU," ungkap Munjirin.

Munjirin menyebut pemeriksaan bertujuan untuk mengungkap kasus tersebut secara lebih jelas.

"Sekarang dalam proses permintaan keterangan dan saya sudah minta atasannya langsung Camat Duren Sawit untuk melakukan pemeriksaan," ujar Munjirin. (Asp)