Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejaksaan Agung mencegah rekan bisnis tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, berinisial IP bepergian ke luar negeri.

Pencegahan itu dilakukan usai IP tiga kali mangkir panggilan.

"Kami sudah berusaha untuk sudah mengajukan pencegahan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Komplek Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Kendati demikian, Anang belum membeberkan kapan IP dipanggil lagi. IP diduga terkait dengan sejumlah aset yang telah disita dalam perkara Riza Chalid.

"Tapi yang bersangkutan tiga kali dipanggil tidak hadir dan informasi yang bersangkutan tidak ada di Indonesia. Yang pertama dari terafiliasi IP. Yang kedua bukan," Anang

Nama IP sendiri muncul setelah Kejagung menyita lima unit mobil milik Riza Chalid. Lima unit kendaraan tersebut juga disita dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid yakni IP.

Sementara itu, Riza disebut-sebut berada di Malaysia.

Anang memastikan, penyidik Kejagung masih berupaya mencari keberadaan Riza, termasuk mendalami kabar keberadaan Riza di Malaysia.

"Tapi yang jelas penyidik sedang berusaha menghadirkan yang bersangkutan tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dan tetap menghormati kedaulatan hukum apabila yang bersangkutan ada di negara lain," ujarnya.

Anang juga menyampaikan, pihaknya tidak akan pasif menunggu Riza datang sendiri ke Imigrasi seperti yang dilakukan tersangka korupsi Hendry Lie.

Ia mengatakan, Kejagung akan berkoordinasi dengan kementerian serta negara yang diduga tempat Riza Chalid berada untuk menangkapnya.

"Kami berkoordinasi dengan Kemlu atau melakukan usaha melalui diplomasi hukum dengan atase-atase kita yang diduga ada di negara tersebut. Kalau memang ada," sambungnya.

Sejauh ini, Riza Chalid diduga meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. Pemerintah lewat Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan juga telah mencabut paspor milik Riza.

Riza resmi terdaftar dalam DPO sejak 19 Agustus 2025. Selain jadi tersangka korupsi, Riza juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kejagung menemukan ada aset Riza Chalid yang disamarkan ke pihak lain. (knu)