Rumah Mewah Riza Chalid di Rancamaya Disita Kejagung, Luasnya Bikin Geleng-geleng!

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak memburu aset milik tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid alias Riza Chalid.
Tlerbaru, penyidik menyita sebuah rumah super mewah dengan luas mencapai 6.570 meter persegi. Lokasinya ada di kawasan elite Rancamaya Golf Estate, Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan rumah yang disita itu berada di Jalan Bunga Raya Nomor 9, 10, dan 11, Kelurahan Kertamaya, Kecamatan Bogor Selatan. Penyitaan dilakukan pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Telah melakukan penyitaan. Selain mobil yang kemarin 2 kali penyitaan, kemarin sudah melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC,” kata Anang di Kejagung, Rabu, 27 Agustus 2025.

Gambar wajah Riza Chalid (kanan) dibawa peserta unjuk rasa.
Anang merinci, aset tersebut memiliki tiga sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB). Pertama, HGB Nomor 01169 dengan luas 2.591 m², kedua HGB Nomor 01170 dengan luas 1.956 m², dan ketiga HGB Nomor 01171 dengan luas 2.023 m².
Menurutnya, rumah mewah itu dibeli Riza Chalid dengan cara mengatasnamakan sebuah perusahaan. Namun, Koprs Adhyaksa belum membuka identitas perusahaan tersebut.
"Ini atas nama salah satu perusahaan. Nanti tim penyidik juga melakukan pencarian terhadap aset aset yang lain, selain aset ini," kata dia.
Saat dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan dan menyita sejumlah dokumen penting, termasuk sertifikat yang diduga berkaitan dengan praktik TPPU yang bersumber dari korupsi.
“Dokumen terkait ada, sertifikat segala (disita), ini berkaitan dengan TPPU dengan tindak pidana asalnya korupsi," ujarnya.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023. Namun, ia selalu mangkir dari pemeriksaan meski sudah dipanggil empat kali, termasuk setelah resmi jadi tersangka.
Dia diduga melakukan intervensi besar terhadap tata kelola minyak, termasuk rencana penyewaan terminal BBM di Merak. Kini, Kejagung menegaskan akan terus memburu semua aset dan orang-orang yang terafiliasi dengan Riza.
Yang bersangkutan juga resmi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka TPPU itu sudah berlaku sejak 25 Juli 2025. Dirinya kini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat penetapan DPO terhadap Riza Chalid keluar pada 19 Agustus 2025.