Hakim Tegas! PK Silfester Matutina Gugur Buntut Surat Sakit yang Bikin Geleng-geleng

Foto sidang PK Silfester Matutina dinyatakan gugur
Foto sidang PK Silfester Matutina dinyatakan gugur

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, Silfester Matutina, akhirnya kandas.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menggugurkan PK tersebut setelah Silfester kembali mangkir dari sidang dengan alasan sakit yang dinilai janggal dan tidak masuk akal.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, secara tegas menolak dalih Silfester. Menurutnya, surat keterangan sakit yang diajukan justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Alasan yang diajukan pemohon berdasarkan surat keterangan istirahat dan sakit ini tidak bisa kami terima,” ujar Darpawan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina di Polres Metro Jaksel usai diperiksa soal tudingan Roy Suryo yang menduga ijazah Jokowi palsu

Hakim kemudian membeberkan kejanggalan dalam surat tersebut. Bukan hanya penyakit yang tidak jelas disebutkan, identitas dokter yang menandatangani juga misterius.

“Dokternya juga tidak tahu siapa yang memeriksa. Ada paraf tanda tangan tapi nama dokternya tidak jelas,” kata dia.

Darpawan menilai sikap Silfester menunjukkan ketidakseriusan dalam mengajukan PK. Majelis hakim pun resmi menutup sidang dan menyatakan permohonan PK Silfester gugur.

“Dengan demikian, pemeriksaan ini selesai dan gugur,” katanya.

Untuk diketahui, sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla, Silfester Matutina, kembali menimbulkan drama.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa menunda persidangan karena Silfester disebut tengah sakit. Humas PN Jaksel, Rio Barten, menjelaskan Silfester absen usai kuasa hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter.

"Menyatakan bahwa pada hari ini pemohon tidak bisa hadir dan surat itu sudah disertai dengan surat keterangan dari dokter, bahwa yang bersangkutan menderita sakit chest pain dan membutuhkan waktu istirahat selama lima hari," kata Rio kepada wartawan, Rabu, 20 Agustus 2025.

Sebelumnya diberitakan, sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana perkara fitnah, Silfester Matutina, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 20 Agustus 2025, disebut sebagai momentum penting bagi jaksa untuk mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak 2019.

Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar tidak lagi menunda pelaksanaan putusan tersebut.

Anggota tim advokasi, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan kehadiran Silfester dalam sidang PK adalah kepastian hukum yang harus dimanfaatkan aparat penegak hukum.

"Saya kira ini momentum yang sangat baik kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dalam tanda petik memburu saudara Silfester karena besok ini pasti beliau hadir," kata dia, Selasa, 19 Agustus 2025.