Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK

Hari ini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang peninjauan kembali (PK) kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 Jusuf Kalla (JK) dengan terpidana Silfester Matutina.
Sidang PK Silfester sempat ditunda pada 20 Agustus 2025, alias hampir sepekan. Kala itu, Silfester mengalami sakit nyeri pada dadanya dan membutuhkan istirahat selama lima hari.
"Hari ini dijadwalkan sidang lanjutan pemeriksaan permohonan PK Silfester Matutina," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rio Barten kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/8).
Sidang PK Silfester rencananya bakal digelar di ruang sidang 5 PN Jaksel, pukul 13.00 WIB nanti. Namun, penggunaan ruang sidang dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kelancaran persidangan.
Untuk diketahui, Silfester Matutina merupakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) menjadi terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Silfester diduga menyebarkan fitnah mengenai Jusuf Kalla saat berorasi. Kasus ini terjadi pada tahun 2017 lalu.
Atas perbuatannya itu, Silfester divonis satu tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama. Terhadap putusan tersebut, dia mengajukan banding.
Akan tetapi, pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi. (*)