Heboh! Bos Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar Ngaku Diperas Jaksa Rp 5 Miliar untuk Tuntutan Bebas

Terdakwa sindikat produksi dan peredaran uang palsu di UIN Alaudin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding, melontarkan pernyataan mengejutkan dalam sidang pledoi pribadinya.
Di hadapan majelis hakim, Annar mengaku telah mengetahui tuntutannya 8 tahun sebelum persidangan digelar. Ia menjelaskan sejak Juli 2025 telah mengalami pemerasan dan kriminalisasi yang diduga berasal dari pihak penuntut umum.
Annar mengatakan, penuntut umum melalui seorang penghubung bernama Muh Ilham Syam, mendatanginya di Rutan Makassar. Dalam pertemuan itu, ia dimintai uang sebesar Rp 5 miliar dengan janji tuntutan bebas demi hukum.

Tersangka Bos Uang Palsu Annar Salahuddin Sampetoding
Nota pembelaan tersebut dibacakan Annar usai sidang tuntutan di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 27 Agustus 2025.
"Mereka mengutus penghubung bernama Muh Ilham Syam menemui saya di Rutan, untuk meminta uang Rp 5 miliar demi tuntutan bebas demi hukum,” ungkap Annar di hadapan Majelis Hakim.
Annar melanjutkan, alasan permintaan itu karena bukti Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Berharga Negara (SBN) sejumlah 700 triliun ada aslinya di kejaksaan.
"Kalau saya punya (SBN) Rp 700 triliun, saya tidak calon gubernur, tapi maju Presiden, Yang Mulia. Ini rekayasa semua," tuturnya.
Menurut Annar, karena sibuk dengan acara pernikahan putrinya pada Agustus 2025, permintaan tersebut akhirnya dihadapi langsung oleh istrinya. Ia menyebutkan ada empat orang penghubung yang datang menemui istrinya.
Dalam pertemuan itu, istrinya menyatakan tidak sanggup memenuhi permintaan Rp 5 miliar. Namun pihak penghubung disebut kemudian menurunkan angka menjadi Rp 1 miliar dengan konsekuensi tuntutan hanya 1 tahun penjara. Jika tidak disanggupi, ancaman tuntutan akan dinaikkan menjadi 8 tahun penjara subsider 1 tahun.
“Permintaan, ancaman, dan teror itu terjadi sepanjang hari Selasa, 26 Agustus 2025. Istri saya menghadap langsung dengan penghubung dan disaksikan tiga orang lainnya. Mereka menyebut rentut (rencana tuntutan) datang dari Kejati,” ujar Annar.
Ia menambahkan, pihak penuntut umum juga memberikan ancaman tambahan terkait isi pleidoinya. Jika dalam nota pembelaan Annar menyinggung soal dugaan kriminalisasi dan permintaan bebas demi hukum, maka penuntut umum disebut akan mengajukan replik dan menolak. Namun jika tidak dicantumkan, maka replik tidak akan dilakukan.
Annar pun memohon keadilan kepada Presiden Prabowo, Jaksa Agung, Kapolri, serta Jusuf Kalla sebagai tokoh panutan masyarakat Sulsel.
"Bagaimana dengan rakyat biasa. Saya saja sebagai tokoh masyarakat bisa dikriminalisasi, ditahan sedemikian rupa, ditutup semua akses sejak bulan Desember 2024 sampai sekarang Agustus 2025, dan dengan sengaja ditahan di Rutan Makassar tanpa kejelasan, dengan sengaja proses hukum saya dibuat dan diperlambat," ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa, membantah adanya permintaan uang terhadap terdakwa sebesar Rp5 miliar untuk tuntutan bebas.
"Itu tidak benar dikatakan Annar," ucapnya.
Aria menuturkan tidak ada jaksa ataupun penuntut umum bernama Muh Ilham Syam. Ia pun menegaskan tidak ada suap dalam tuntutan tersebut.
"Kami tidak pernah ada niatan atau menyampaikan (minta) Rp 5 miliar," katanya.
Terkait SBN, menurut Aria, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara uang palsu.
"Tidak ada dokumen aslinya. Yang ditunjukkan pada persidangan sebelumnya fotokopi SBN," ucapnya.
Sekadar diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"?Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dituntut pidana penjara selama 8 tahun," ucap Aria.
Ia menambahkan, masa tahanan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Annar.
"Denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Aria.
Jaksa menganggap perbuatan Annar terbukti melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Pada sidang ini, terdakwa Annar didampingi dua penasihat hukumnya yakni Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin atau Om Bethel. Sidang sempat tertunda tiga kali setelah terdakwa beralasan sakit dan tidak bisa hadir.
Sidang pertama tuntutan dijadwalkan pada 6 Agustus 2025 ditunda karena jaksa belum siap membacakan tuntutan.
Sidang kedua pada 13 Agustus 2025 ditunda karena Annar mengaku sakit meskipun tidak ada surat keterangan medis resmi dari Rutan. Sidang ketiga pada 20 Agustus 2025 juga ditunda dengan alasan sama.
Majelis Hakim Dyan pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu 3 September mendatang.
Laporan Idris Tajannang/tvOne Gowa