Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Bos Sindikat Bongkar Dugaan Suap Rp5 Miliar

uang palsu, UIN Makassar, Sulawesi Selatan, sidang uang palsu uin makassar, Sidang Uang Palsu UIN Makassar, Bos Sindikat Bongkar Dugaan Suap Rp5 Miliar, Permintaan Suap Tidak Tersanggupi, Kuasa Hukum Akan Laporkan Oknum Jaksa, Peran Terdakwa Lain dalam Sindikat Uang Palsu, Produksi Uang Palsu Nyaris Sempurna

Bos sindikat uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin, mengaku diperas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebesar Rp5 miliar. 

Hal itu diungkapkan terdakwa saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025).

"Sejak bulan Juli 2025 saya diperas dan dikriminalisasi oleh jaksa penuntut umum dengan mengutus seorang bernama Muh Ilham Syam bertemu saya di Rutan Makassar untuk meminta uang sejumlah Rp5 miliar untuk tuntutan bebas demi hukum atau tuntutan berat kalau tidak terpenuhi," kata Annar Salahuddin Sampetoding di hadapan majelis hakim.

Permintaan Suap Tidak Tersanggupi

Annar mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan uang Rp5 miliar tersebut. Hingga Selasa (26/8/2025), istrinya dijemput empat orang utusan dari JPU untuk mengklarifikasi uang suap itu. 

Namun karena tidak mampu memenuhi, permintaan berubah menjadi Rp1 miliar dengan dalih perintah dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait rencana tuntutan (Rentut).

"Sampai kemarin Selasa, istri saya dijemput untuk menghadap jaksa dan diperlihatkan Rentut 8 tahun penjara karena saya tidak sanggup membayar uang suap Rp5 miliar," ujar Annar usai sidang.

Kuasa Hukum Akan Laporkan Oknum Jaksa

Kuasa hukum terdakwa, Andi Jamal Kamaruddin Bethel, menegaskan pihaknya akan melaporkan dugaan pemerasan tersebut.

"Kami akan melapor dan akan menuntut oknum jaksa ini. Beginilah fakta keadilan di negeri ini, sekarang ada uang bisa langsung bebas, tapi kalau tidak ada maka pastinya akan dihukum penjara," kata Andi Jamal.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai ketua, dengan hakim anggota Sihabudin dan Yeni Wahyuni.

Peran Terdakwa Lain dalam Sindikat Uang Palsu

Dalam kasus ini, salah satu terdakwa lain, Muhammad Syahruna, dituntut hukuman 6 tahun penjara.

Ia disebut memiliki peran penting lantaran memiliki keahlian mencetak uang palsu nyaris sempurna.

Syahruna tinggal dan bekerja di rumah Annar Salahuddin hingga akhirnya ditangkap bersama barang bukti.

Sidang dipimpin oleh JPU Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama yang digelar maraton setiap Rabu dan Jumat.

Total ada 15 terdakwa yang diadili dengan agenda sidang berbeda, di antaranya Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Andi Ibrahim (kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar), Mubin Nasir (staf honorer UIN Alauddin), hingga sejumlah ASN dan pegawai bank.

Produksi Uang Palsu Nyaris Sempurna

Kasus sindikat uang palsu ini terungkap pada Desember 2024 dan menggegerkan masyarakat. Uang palsu tersebut diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar, Jalan Yasin Limpo, Kabupaten Gowa.

Dengan menggunakan mesin canggih impor dari Cina, sindikat ini berhasil mencetak uang palsu hingga triliunan rupiah. Hasil cetakan disebut nyaris sempurna karena mampu lolos dari mesin hitung uang dan sulit terdeteksi oleh X-ray.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diperas Jaksa Rp 5 Miliar, Bos Sindikat Uang Palsu: Untuk Tuntutan Bebas dan Ahli Pencetak Uang Palsu UIN Alauddin Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!